LABUAN BAJO, BERITA FLORES- Pejabat Sementara (Pjs) Desa Orong, Bartolomeus Badir diduga melakukan pemecatan terhadap dua orang staf Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. Pasalnya, sang Pjs mengancam memberhentikan secara sepihak dua orang staf desa Orong yaitu Stefanus Rajen dan Ambrosius Abal.
Kebijakan kontroversial Pjs Bartolomeus Badir pun ditantang sejumlah pihak termasuk warga Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Stefanus Rajen salah satu staf yang dipecat sang Pjs Desa Orong mengakui, dirinya dipecat pada Minggu, 16 Februari 2020 pekan lalu. Stefanus menjelaskan, sang Pjs mengajak dirinya bertandang ke rumah milik Pjs, saat tiba di rumah, Pjs Bartolomeus pun membujuk serta merayu dan memberitahukan bahwa stefanus dipecat.
Menurut penuturan Pjs Bartolomeus, kepada Stefanus, kebijakan pemecatan tersebut bukan atas kehendak sang Pjs Desa Orong sendiri akan tetapi karena tekanan banyak pihak walaupun secara nurani Pjs merasa kasihan terhadap kedua stafnya atas keputusan tersebut.
“Sebenarnya saya merasa kasihan dengan anda tetapi karena saya diintimidasi oleh banyak pihak maka terpaksa saya memecat anda dan tolong sampaikan ke Kepala Dusun Karot juga, bahwa dia saya pecat,” ujar Stefanus menirukan pernyataan Pjs Bartolomeus kepada Beritaflores.com saat ditemui di Orong pada Rabu, 19 Februari 2020.
Stefanus menilai, keputusan itu sangat tidak bertanggung jawab, tidak berpendirian bahkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dia meminta Pjs Desa Orong agar keputusan itu segera dicabut. Pihaknya mengancam akan mengadu ke Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula untuk menyelsaikan persoalan tersebut.
“Jika keputusan itu tidak segera dicabut maka kami akan mengadu ke Bupati Manggarai Barat,” tegas dia.
Ungkapan kekesalan serupa juga datang dari Ambrosius Abal salah satu staf Desa Orong sebagai korban pemecatan sang Pjs Bartolomeus Badir. Ambros begitu ia akrab disapa mengaku sangat kesal dengan keputusan Pjs Desa Orong karena memberhentikan dirinya dari jabatan Kepala Dusun Karot tanpa alasan yang jelas.
“Pjs itu tidak konsisten, seperti boneka, dia semau-maunya saja dan membabi buta memutuskan sesuatu,” ungkap Ambrosius saat ditemui Beritaflores.com di Orong pada Rabu, 19 Februari 2020,”
“Saya malu dengan sikap Pjs, saya dipecat tanpa komunikasi sebelumnya. Kabar pemecatan saya, justru saya peroleh dari Stefanus, saya malu dan tersinggung,” pungkas dia.
Baca: Diduga Aniaya Warga, Plh Camat Boleng Diminta Dimutasi
Warga setempat Fidelis Ngangkak mengatakan, penegasan terkait fungsi Pjs pernah diumumkan secara terbuka oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Welak, Simon Joyo. Berdasarkan penegasan Kasie Pemerintaha Kecamatan Welak Simon Joyo kata Fidelis, Pjs tidak memiliki hak sama sekali untuk merombak struktur desa.
Pjs terang dia, hanya berfungsi melanjutkan pemerintahan kades sebelumnya sampai ada kepala desa terpilih secara defenitif seusai Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) digelar.
“Tidak boleh membuat keputusan sendiri soal pemecatan. Perbup sudah mengatur fungsi Pjs. Hal tersebut disampaikan Kasie Pemerintahan Kecamatan Welak pada Musrembangdes desa Orong di hadapan seluruh warga desa,” jelas Fidelis.
“Saya mau mengatakan secara terbuka di depan seluruh warga desa Orong bahwa Pjs tidak punya wewenang untuk memecat siapa pun,” terang Fidelis mengulang penegasan Kasie Pemerintahan Kecamatan Welak.
Saat dikonfirmasi Beritaflores.com Pjs Bartolomeus Badir membantah semua tuduhan kedua stafnya tersebut bahwa dirinya telah melakukan pemecatan terhadap staf desa Orong.
Bartolomeus mengatakan, pihaknya tidak pernah memecat siapa pun. Ia mengkalim hanya mengalihfungsikan atau merotasi tugas kedua para stafnya.
“Saya tidak memecat siapa pun tetapi saya hanya mengalihfungsi tugas mereka,” ujarnya saat ditemui Beritaflores.com di Kantor Desa Orong pada Rabu, 19 Februari 2020.
Saat ditanya alasan penggeseran kedua staf tersebut, dia mengklaim bahwa, kedua staf dilakukan rotasi karena keterampilan komputer mereka sangat lemah. Meskipun banyak juga staf lain yang kurang memiliki keterampilan komputer berdasarkan pengakuan kedua staf tersebut.
“Saya menggeser mereka karena mereka tidak tahu komputer,” ungkap dia.
Namun ironisnya, dia juga mengakui bahwa perombakan itu tidak punya dasar hukum tetapi hanya otoritasnya sebagai Pjs Desa Orong.
“Saya belum baca Perbup, perombakan ini adalah otoritas pribadi saya,” jelas dia.
Pjs Bartolomeus Badir pun enggan mengungkapkan aktor intelektual di balik upaya intimidasi untuk melakukan pemecatan terhadap kedua staf desa Orong tersebut.
Sementara itu, Kasie Pemerintahan Kecamatan Welak Simon Joyo justru menampik pernyataan yang pernah ia lontarkan pada saat kegiatan Musrenbang desa Orong.
Berdasarkan pengakuan warga, Simon membuat pernyataan berapi-api saat kegiatan Musrembangdes berlansung. Namun saat ini sikapnya berubah drastis bahkan menjadi dingin dan kaku saat dikonfirmasi wartawan.
Anehnya, Simon malah berubah sikap dan mengatakan, Pjs memiliki kewenangan mengganti aparat desa. Berbeda dengan pernyataan yang ia nyatakan pada saat Musrenbang desa Orong. Bahkan kata dia, pemecatan itu merupakan hak istimewa Pjs Desa Orong.
“Di Musrembangdes kemarin, benar saya menyampaikan itu. Tetapi itu sebatas himbauan saja. Soal pemecatan itu hak istimewa Pjs,” kata Simon Joyo kepada Beritaflores.com saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Rabu, 19 Februari 2020.
Penulis: Fensi Valentinus/Beritaflores