BORONG, BERITA FLORES–Kepala Sekolah (Kepsek) SDK Bajar, Ester Ahut diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga menilep dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2015 hingga tahun 2018.
Salah satu orangtua murid, Petrus Kanis menegaskan hal tersebut kepada Beritaflores.com di halaman SDK Bajar pada Senin, 17 Juni 2019.
Petrus mengungkapkan, sejak tahun 2015 Dana PIP di sekolah yang berlokasi di Bajar, Desa Bangka Kuleng, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur itu tidak pernah dibagikan kepada siswa penerima manfaat di SDK Bajar.
“Harus dia (Ester Ahut) mundur atau diganti,” tegasnya.
Menurut Petrus, dugaan penyelewengan dana PIP di SDK Bajar merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, kata dia, sejumlah siswa maupun siswi penerima manfaat PIP di sekolah itu tidak pernah menerima program bantuan nasional itu.
“Ini pelanggaran karena dana ini kan tahun 2015 ko terimanya tahun 2019. Semestinya Kepsek SDK Bajar harus disanksi,” tandasnya.
Bahkan ungkap Petrus, sejak Ester Ahut menjabat sebagai Kepsek SDK Bajar, acapkali menciptakan sejumlah persoalan fatal terkait pengelolaan anggaran pendidikan di Sekolah Dasar Katolik itu.
“Muncul Ester Ahut itu malah banyak sekali masalah dan bukan tidak mungkin dia pasti buat masalah baru jika tidak diganti. Selain masalah PIP, masalah uang komite dan masalah dana Sukma,” paparnya.
Ia menjelaskan, saat ini orangtua murid pun telah meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya untuk melakukan advokasi terhadap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PIP oleh Kepsek SDK Bajar, Ester Ahut.
Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli,S.H melalui Advokat Melkhior Judiwan,S.H.,M.H mengungkapkan bahwa, dana PIP di sekolah itu bermasalah sejak tahun anggaran 2015 hingga 2018. Pada 2015, lanjut dia, sebanyak 101 orang siswa belum pernah menerima dana bantuan itu meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Dalam proses hukum saat ini pun, bantuan dana PIP tahun 2015 itu juga belum disentuh karena orangtua murid belum melaporkan hal itu ke polisi, kecuali penyimpangan bantuan PIP tahun 2016, 2017, dan 2018,” jelas Melkhior.
Ia menambahkan, pada tahun 2016, jumlah siswa penerima manfaat sebanyak 136 orang sedangkan siswa calon penerima manfaat sebanyak 80 orang. Namun yang terealisasi hanya 36 orang murid. Setiap siswa menerima sebesar Rp.450.000. Bila 36 siswa dikalikan Rp.450.000 maka jumlahnya sebesar Rp.14.400.000.
Sementara itu, penerima manfaat yang belum menerima sebanyak 44 murid, jika dikali Rp.450.000 maka nominalnya sebesar Rp.19.000.000.
“Lalu bagaimana dengan nasib 56 orang murid yang tidak menjadi bagian dari 80 orang murid itu? Apakah memang mereka benar-benar tidak terdaftar dalam data sebagai penerima dana bantuan itu?,” beber dia.
Melkhior juga mengungkapkan bahwa, pada tahun 2017 murid calon penerima dana bantuan sebanyak 165 orang anak.
“Yang sudah menerima baru 20 orang murid jika dikali Rp.450.000 nominalnya sebesar Rp.9.000.000 sedangkan yang belum terima 123 x Rp. 450.000=Rp.51.525.000,”
Pada tahun 2018, calon penerima dana bantuan sebanyak 150 orang siswa. Sementara siswa yang sudah menerima sebanyak 129 orang dikali Rp.450.000.000 jumlahnya sebesar Rp.52.200.000 sedangkan yang belum mnerima 21 orang siswa. Jika dikali Rp.450.000 nilainya sebesar Rp.9.450.000.
“Jadi, total dana bntuan yang belum dibagikan kepada siswa sejak 2016 sampai 2018 sebesar Rp.80.775.000 sedangkan dana bantuan PIP 2015 yang belum dibagikan kepada siswa belum diketahui jumlahnya,” ucap dia.
Meski begitu, pihak SDK Bajar telah membagikan sebagian dana PIP kepada siswa penerima karena diprotes orangtua murud. Bahkan, pihak orangtua siswa telah mengadu Kepsek SDK Bajar ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Sekolah SDK Bajar Ibu Ester Ahut, tidak menghadiri saat pembagian dana bantuan bermasalah itu. Pembagian dana bantuan bermasalah itu dilakukan atas dasar desakan orangtua murid sebagai penerima manfaat PIP.
Melkhior menyebut, meskipun pihak SDK Bajar telah melakukan pembagian sebagian dana bantuan PIP pada Senin, 17 Juni 2019 kepada orangtua murid namun ternyata belum menyelesaikan persoalan secara tuntas. Sebab, dari sekian banyak siswa penerima dana bantuan tersebut, ternyata masih banyak yang belum mendapat dana dari program nasional tersebut.
Ia menjelaskan bahwa, pembagian dana bantuan itu, merupakan salah satu solusi terbaik sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa apabila kerugian negara akibat tindak pidana korupsi oleh pejabat negara di bawah 100 juta, maka dapat diselesaikan secara administratif.
“Dengan meminta terduga tersebut untuk segera membayar kerugian negara. Meskipun secara hukum Kepsek SDK Bajar sesungguhnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara, yaitu dana bantuan PIP untuk anak-anak sekolah yang dipimpinnya,”
Melkhior menegaskan, hal ini terbukti dari pengakuanya dengan membayar bantuan tersebut, meskipun tuntas. Persoalan hukum Kepsek SDK Bajar, secara administratif semestinya juga harus segera ditangani oleh atasanya dalam hal ini Pemerimtah Kabupaten Manggarai Timur berupa sanksi administratif.
“Baik itu berupa teguran lisan ataupun tertulis, bahkan mungkin segera diganti, dia ditarik ke Dinas PPO Kabupaten Matim. Karena situasi saat ini di SDK Bajar jelas terjadi disharmoni antara Kepsek itu dengan para orangtua murid yang bukan tidak mungkin berakibat fatal pada keburukan kinerjanya dan prestasi peserta didik di sekolah itu,”
Hadir dalam pembagian bantuan sebagian penerima manfaat PIP bermasalah tersebut antara lain; pemrintah kecamatan Poco Ranaka, Petugas Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Pemrintah Desa Bangka Kuleng, para SDK Bajar serta para orangtua murid penerima dana bantuan PIP. Anehnya, pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan itu, Kepala sekolah SDK Bajar justru tidak menghadiri kegiatan tersebut.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Sekolah SDK Bajar, Ester Ahut belum merespon permintaan Beritaflores.com untuk melakukan klarifikasi terkait tudingan penyelewengan dana PIP. Meski berkali-kali dihubungi melalui telepon, namun tidak direspon. (NAL/FDS/BEF).