RUTENG, BERITA FLORES–Sebanyak dua (2) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) Langke Rembong, Kabupaten Manggarai-NTT akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang.
Kordiv Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menjelaskan hal tersebut kepada Beritaflores.com pada Rabu, 24 April 2019.
Ia mengatakan, PSU dilakukan setelah pengawas TPS memberikan rekomendasi pasca Pemilu 17 April lalu.
Ia menjelaskan, bahwa sebanyak dua tersebuat antara lain; TPS 03 dan 04 Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.
Selain itu, ungkap dia, sebanyak tiga TPS lain, juga dilakukan PSU seperti di Desa Toe, Torong Koe dan Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
“Total ada 5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU oleh pengawas TPS kepada KPU Manggarai,” ungkap Hery.
Ia pun mengungkapkan alasan digelarnya PSU di lima TPS di Kabupaten Manggarai. Berdasarkan data Bawaslu, urai dia, bahwa di kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, ada pemilih yang tidak memiliki E-KTP serta tidak terdaftar dalam DPT lalu ikut mencoblos dengan menggunakan C6 atau surat pemberitahuan milik orang lain.
Sementara di Kecamatan Reok Barat, pemilih tidak terdaftar dalam DPT setempat kemudian ikut mencoblos serta beberapa masalah lain.
“Ada 7 orang anak dibawah umur di Kelurahan Wali yang tidak memenuhi syarat ikut mencoblos. Setelah ditemukan pelanggaran itu, pengawas TPS kemudian merekomendasikan PSU,” (NAL/FDS/BEF).