RUTENG, BERITA FLORES — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, telah menetapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya sebagai lembaga/organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode 2019-2021.
Penetapan LBH beralamat di Jalan Satar Tacik, Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT ini, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 pada tanggal 27 Desember 2018 lalu.
LBH Manggarai Raya ini didirikan oleh seorang pengacara masyarakat tidak mampu bernama lengkap Fransiskus Ramli, S.H.
LBH Manggarai Raya merupakan salah satu dari 524 organisasi/lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia telah dinyatakan lulus verifikasi faktual dan akreditasi.
Fransiskus menyampaikan terima kasih kepada pemerintah melalui Kemenkumham RI, khususnya Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT atas perhatian kepada masyarakat tidak mampu.
“Terima kasih kepada pemerintah melalui Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham NTT atas perhatian yang begitu besar terhadap masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum di Provinsi NTT,” ucap Direktur LBH Manggarai Raya itu.
Selain itu, Fransiskus Ramli, juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh rekan advokat dan staff LBH Manggarai Raya.
Menurut dia, berita kelulusan telah menambah semangat atau dorongan kepada seluruh rekan avokat, paralegal dan staff untuk bekerja lebih giat lagi dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
“Ingat, tidak semua OBH bisa lulus verifikasi dan akreditasi. Ini merupakan suatu bentuk penghargaan yang besar dari pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Boy Koyu itu.
Fransiskus mengakui, dirinya pernah diundang oleh salah satu organisasi di Jawa untuk menerima penghargaan karena memiliki prestasi juga kinerja memuaskan serta berkontribusi tinggi dalam pembangunan, namun dirinya menolak.
“Kerja tulus dan ikhlas tidak butuh penghargaan. Yang paling penting adalah kita telah dan akan terus berbuat untuk masyarakat tidak mampu di NTT,” ucap pengacara yang pernah masuk 100 besar test Calon Pimpinan KPK RI periode 2015-2019 itu. (NAL/FDS/BEF).