RUTENG, BERITAFLORES – Stefany Emilia Diharjo, seorang warga asal lingkungan Raca, Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaporkan seorang wanita berinisial EH ke Polres Manggarai pada Selasa 27 Oktober 2026.
Didampingi Kuasa Hukum dari LBH Manggarai Raya, Stefany mengaku polisikan EH atas dugaan aksi pencurian sejumlah barang milik Stefany yang disebut bernilai mencapai puluhan juta rupiah.
“Saya mendatangi polres Manggarai pada 27 Oktober 2026 guna melaporkan atas kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Stefany pada 29 Oktober 2026.
Stefany menerangkan bahwa dugaan aksi pencurian barang-barang itu diketahui pada 22 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WITA. Ketika itu dirinya sedang berada di Manggarai Barat.
Bahkan, kata dia, selain barang-barang di tempat usaha yang diambil. Gembok rumah miliknya juga diganti oleh terlapor EH.
“Setelah saya pulang baru mengetahui barang-barang sudah diambil oleh saudari EH. Ada banyak barang milik saya yang dicuri seperti, motor, friser dan semua alat perlengkapan dapur yang saya miliki”, ungkapnya.
Atas kejadian itu, Stefany akui mengalami kerugian mencapai 40 juta rupiah.
Sementara itu, Yeremias Odi, kuasa hukum Stefany membenarkan adanya laporan tersebut dan turut mendampingi Stefany saat mendatangi SPKT Polres Manggarai guna melaporkan kejadian itu secara resmi.
“Kami sudah melaporkan kejadian tersebut pada 27 Oktober 2026 sore, lapor secara resmi,” tegasnya.
Sesuai salinan yang diterima, laporan mereka ini telah diregistrasi pihak Polres Manggarai Bernomor: LP/B/218.b/X/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: LP/B/218.b/X/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR sebagai laporan dugaan tindak pidana pencurian biasa.
Saat ini pihaknya sedang menunggu proses lanjutan laporan yang telah dilayangkan. (**)





