• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, August 12, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

by Berita Flores
12 August 2026
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing kembali terjadi di Dopo, Desa Rado, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Dalam kasus ini, bocah berusia 7 tahun bernama Gabriel Z.M harus dilarikan ke RSUD Ruteng untuk mendapatkan perawatan medis intensif lantaran terus berontak dan alami berbagai gejala yang tidak biasa.

Menjelaskan kejadian itu, Kepala Desa Rado, Bernardus Ncuang, mengatakan bahwa korban ternyata alami gejala itu usai digigit anjing peliharaan orangtuanya sendiri di rumah.

Dia menjelaskan,  korban telah alami gigitan anjing peliharaan itu pada awal bulan Juli 2026 lalu. Walau lama telah digigit, sayangnya orangtua menganggap gigitan itu biasa saja hingga tidak berupaya untuk melaporkan ke pemerintah desa setempat atau petugas kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi.

Belakangan, ujar kades Bernardus, korban mulai alami gejala lain seperti berontak, kejang-kejang, terus mengeluarkan air liur dan muntah-muntah.

Atas kondisi itu, korban lalu dilarikan ke Puskesmas Pagal sebelum akhirnya di rujuk ke RSUD Ben Mboi Ruteng, pada Selasa 11 Agustus 2026.

“Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif pihak RSUD Ben Mboi Ruteng”, ungkapnya.

Aksi Penertiban HPR Tidak Hanya Merespon Kejadian di Desa Rado

Menanggapi kasus itu, Camat Cibal, Herybertus W. Ganar, saat dikonfirmasi Beritaflores mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan atas kejadian itu dari pemerintah desa setempat.

Ia menyebut, kasus gigitan HPR jenis anjing, ternyata bukan pertama kalinya terjadi di desa Rado. Sebelumnya, ungkap dia, ada dua kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Gapong pada awal Mei 2026 lalu.

Pemerintah Kecamatan juga, kata Dia, telah berupaya melakulan penertiban hewan peliharaan sekaligus memberi edukasi masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Cibal pasca dirinya resmi dilantik sebagai Camat Cibal pada April lalu.

Aksi penertiban hewan peliharaan ini, terangnya juga menjadi satu fokus utama mengingat munculnya sejumlah kasus yang diinformasikan terjadi ditengah masyarakat.

Hingga pertengahan Mei lalu, pihaknya telah bekerjasama dengah aparat Kepolisian Polsek Cibal, TNI, pegawai UPTD Dinas Peternakan Kecamatan Cibal, Petugas kesehatan serta aparatur desa sudah melakukan upaya penertiban dan edukasi kepada masyarakat.

Walau tidak diberi larangan untuk memelihara hewan peliharaan seperti anjing dan lainnya, namun penegasan penting, kata Camat Cibal, pemeliharaannya harus sesuai prosedur seperti dikandangkan, diikat dan dilakukan vaksin.

“Sehingga keberadaan hewan penular rabies dapat ditekan atau tidak berkembang membawa ancaman ditengah masayarakat. Situasi itu yang harus kita jaga bersama”, beber Camat Cibal yang akrab disapa Bertin itu, via sambungan WhatsApp, Rabu malam.

Upaya Penertiban Hewan Peliharaan Intensif Dilakukan 

Camat Bertin juga nenekankan jika aksi penertiban hewan peliharaan di wilayah Kecamatan Cibal telah intens dilakukan sejak beberapa bulan sebelum kejadian yang muncul di desa Rado.

“Kegiatan penertiban yang kita lakukan hari ini itu tidak serta merta atau semata-mata merespon terhadap kejadian yang ada di desa Rado, tetapi sebelumnya di bulan Mei lalu juga kita sudah mengeluarkan himbauan, melakukan penertiban dan itu agenda pertama saya”, ucapnya.

Terkait himbauan itu, lanjut dia menjelaskan, sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan sekecamatan cibal untuk diteruskan kepada masyarakat.

Dalam himbauannya ditegaskan agar seluruh hewan peliharaan ditertibkan, dikandang dan divaksinasi agar tidak menimbulkan masalah baru ditengah kehidupan masyarakat.

“Semua surat himbauan terkait itu sudah kami kirimkan kepada pemerintah desa dan kelurahan agar ditindak lanjuti”, tegasnya.

Pihaknya juga tidak berhenti menegaskan sejumlah poin penting agar menjadi perhatian oleh seluruh warga kecamatan Cibal.

Point penting itu diantaranya agar pemeliharaan hewan harus ditertibkan, melakukan vaksinasi serta tidak mengabaikan kasus gigitan hewan peliharaan atau jenis lainnya.

“Segera laporkan kalau ada gigitan HPR ke pemerintah desa atau kepada petugas kesehatan terdekat agar segera diberi tindakan vaksin. Vaksinasi itu gratis”, tekannya.

Berikut ini kami salin himbauan lengkap camat Cibal yang telah diteruskan kepada seluruh Pemerintah desa dan kelurahan sekecamatan Cibal perihal Pembatasan Peegerakan Hewan Penular Rabies (HPR) yang dikeluarkan sejak 19 Mei 2026:

  1. Mengimbau kepada seluruh pemilik Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing, Kera) di wilayah masing-masing untuk menertibkan pemeliharaannya dengan cara diikat, dirantai atau dikandangkan.
  2. Mengimbau kepada seluruh pemilik Hewan Penular Rabies (HPR) agar wajib melakukan vaksinasi HPR secara mandiri.
  3. Penertiban dan vaksinasi sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2, paling lambat 14 hari sejak dikeluarkannya surat himbauan.
  4. Apabila sampai dengan batas waktu pada point 3 himbauan tidak diindahkan maka pemerintah kecamatan bersama forum pimpinan kecamatan Cibal akan melaksanakan penertiban sebagaimana mestinya.
  5. Meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada masyarakat.
  6. Melaporkan kegiatan secara berkala kepada camat melalui media informasi yang telah tersedia. (**)

Penulis: Redaksi/Yhono Hande

Tags: anjing rabiescamat Cibalgigitan anjing rabiesHPRHPR di Manggaraikorban gigitan anjing rabiesoprasi HPRrabies

BacaJuga

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

BANYAK DIBACA

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

Debat Publik, KPU dan Pilkada Matim

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores