Ruteng, Beritaflores.com – Bupati Manggarai, NTT, Herybertus G.L Nabit, menegaskan jika Pengangkatan tenaga Non ASN menajdi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bukanlah kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Hery sebagai respon tututan ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) Non ASN dalam aksi demonstrasi yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai, pada Rabu (6/3).
Bupati Hery menegaskan jika pihaknya telah mengusulkan kuota PPPK sebanyak-banyaknya ke Pemerintah Pusat.
“Pemda Manggarai selalu mengusulkan sebanyak-banyaknya ke Pemerintah Pusat. Yang menentukan jumlah kuotanya kan tergantung dari Pemerintah Pusat, bukan Pemda Manggarai”, tegasnya.
Sementara, lanjut Hery, soal upah tambahan penghasilan dinaikan, itu akan berdampak pada pengurangan tenaga.
“Kita bisa naikan tamsil, tetapi ada yang diberhentikan diantara mereka (Para Nakes). Hal ini yang kita jagakan selama ini,” tegasnya.
Kalau dipaksakan untuk menaikan tambahan peghasilan, terang Hery, tidak menjadi masalah dan pihaknya mencarikan jalan keluar.
“Jalannya refocusing anggaran, kalau refocusing anggaran itu berarti pilihannya memberhentikan sebagian agar dapat meningkatkan yang lain,” ucapnya.
Bupati Hery juga menjelaskan jika ada banyak orang yang telah berkorban untuk tenaga Non ASN, misalnya tamsil ASN dipotong sampai 50 persen.
“Ini dilakukan agar tenaga Non ASN tetap bekerja. Jangan merasa seolah-olah orang lain di Manggarai tidak punya kontribusi satu sama lain. Ini masa dimana kita semua berkorban,” katanya lagi.
Dijelaskan Bupati Hery, pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga Non ASN menjadi tenaga PPPK.
“Kalau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, secara otomatis tingkat dibawahnya mengikuti,” katanya.
Kebijakan pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK, lanjut Hery, bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan termasuk formasi dan jumlah kuotanya.
“Untuk memutuskan untuk lulus atau tidak bukan kewenangan daerah termasuk formasi dan jumlah kuotanya, itu kewenangan pemerintah pusat,” terang Hery.
Terkait dengan lamanya masa kerja dari setiap tenaga Non ASN baik tenaga Kesehatan maupun guru bukan menjadi kewenangan daerah.
“Apakah masa kerja menentukan kelulusan, itu kewenangan pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah daerah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pusat,” terangnya.
Hingga saat ini, kata Hery, pihaknya dengan segala cara tetap mempertahankan tenaga Non ASN agar tidak di rumahkan seperti daerah lain di Indonesia.
Seperti diketahui, ratusan Nakes Non ASN yang bertugas di 25 Puskesmas seluruh wilayah Manggarai menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai, pada Rabu (6/3).
Aksi para Nakes lalu disambut oleh anggota Komisi A DPRD Manggarai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor tersebut.
Para Nakes menuntut agar DPRD menyampaikan usulan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai untuk segera mengangkat para Nakes Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menjadi prioritas tanpa tes.
Tak hanya itu, para Nakes itu juga meminta agar mereka mendapatkan upah kerja sesuai dengan standar upah minimum daerah.
“Mengangkat para tenaga kesehatan honorer yang memiliki status umur 35 tahun ke atas menjadi prioritas tanpa tes dalam seleksi test PPPK tahun 2024. Pemerintah juga harus memberikan kami upah sesuai UMR,” usul Ketua Ikatan Forum Nakes non ASN Kabupaten Manggarai, Elias Ndala, dalam kesempatan RDP bersama Komisi A DPRD Manggarai. ***
Penulis: Andi Paju