• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, June 24, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Sikapi Persoalan Kuari Ilegal, PMKRI Ruteng Dorong Upaya Hukum Jerat Kontraktor

by Redaksi Berita Flores
5 July 2023
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Pelaksaan proyek pembangunan jembatan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Manggarai, Flores, NTT mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus.

Pasalnya dalam proyek itu, sebanyak empat jembatan dibangun dengan menelan anggaran puluhan miliaran rupiah namun menggunakan kuari yang diambil dari lokasi galian c belum berizin atau ilegal.

Adapun lokasi galian c ilegal yang saat ini dijadikan tempat pengambilan kuari oleh sejumlah kontraktor untuk kepentingan pengerjaan proyek jembatan, yakni Wae Reno dan Wae Pesi.

Memang dua lokasi galian c ilegal tersebut merupakan rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana diatur dalam ketentuan Harga Penawaran Sendiri (HPS). Namun mirisnya lagi, kontraktor pelaksana melanggar ketentuan HPS. Sebab mereka justru mengambil kuari dari lokasi galian c terdekat di lapangan. Sehingga baru-baru ini para kontraktor tersebut diberi surat teguran oleh PPK.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus, Laurensius Lasa mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana pengerjaan proyek jembatan tersebut mencerminkan sikap warga negara yang tidak taat hukum.

Ia menilai, para kontraktor telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, dikatakan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material yang berizin.

“Menurut kami, kontraktor diduga telah melanggar undang-undang jasa dan kontruksi. Oleh karena itu kami menilai bahwa kontraktor dengan sengaja menggunakan material ilegal yang jelas-jelas itu melanggar hukum,” ujar Laurensius melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (4/7) malam.

Laurensius pun berharap praktik-praktik yang melanggar undang-undang tidak boleh terpelihara di tanah Nuca Lale. Sebab itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunkan kuari dari lokasi galian c ilegal.

“Bagi kami, bahwa negara kita ini kan negara hukum. Artinya bagi siapapun yang diduga telah melanggar undang-undang seharusnya aparat penegak hukum langsung bertindak. Namun sayangnya, sejauh ini aparat penegak hukum dinilai tidak punya taring dalam menegakkan hukum di tanah Nuca Lale ini,” pungkas Laurensius.

Penulis: Heri Mandela

Tags: KONTRAKTOR GUNAKAN GALIAN C ILEGALPMKRI RUTENG DESAK APH AMBIL LANGKAH HUKUMPMKRI RUTENG SIKAPI PERSOALAN GALIAN C ILEGAL

BacaJuga

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

23 June 2026

Program Phase-in Ceremony Local Sponsorship untuk Desa Ling- Manggarai

23 June 2026

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

20 June 2026

ARTIKEL TERKINI

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

23 June 2026

Program Phase-in Ceremony Local Sponsorship untuk Desa Ling- Manggarai

23 June 2026

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

20 June 2026

BANYAK DIBACA

Kades Rado dan Lurah Pagal Dukung Turnamen Sepak Bola U-15 Kecamatan Cibal

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Plan International Indonesia dan Pemkab Manggarai Luncurkan Project Desa SIAP

Ketika Kekerasan Menghapus Rasa Aman dalam Rumah Tangga

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores