RUTENG, BERITA FLORES – Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit membuka gembok kurungan dan memotong rantai yang membelenggu dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Kamis, 30 September pukul 10.00 WITA. Kedua ODGJ kemudian lansung dirawat di Pusat Rehabilitasi dan Klinik Gangguan Jiwa Renceng Mose.
Dua orang pasien tersebut yakni KW (34) warga Dongang, Kelurahan Pau, dan HTJ (65) warga Lempe, Kelurahan Pau, merupakan pasien ODGJ yang selama ini menjalani perawatan di rumah.
Pihak keluarga menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Manggarai dan jajarannya yang peduli dengan anggota keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa. Bahkan saat Bupati Hery membuka gembok kurungan dan memotong rantai belenggu, kedua pasien tersebut terlihat tenang dan ramah.
Saat diwawancarai, Bupati Hery menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pemerintah daerah dalam rangka penanganan ODGJ di daerah itu.
Bupati Hery menjelaskan, dirinya melepas pasung dua OGDJ itu juga sebagai bentuk sosialiasi baik kepada pengambil kebijakan, tenaga medis, pihak lainnya dan juga masyarakat luas untuk membangun kesadaran masyarakat di mana perlu diperhatikan secara serius terkait ODGJ. Dengan adanya hal itu tentu diharapkan kasus ODGJ di Manggarai bisa diselesaikan nantinya.
Bupati Hery juga berharap, untuk menyelesaikan persoalan ini tentu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan butuh kerja sama atau kolaborasi semua pihak yang peduli dengan kasus ini, sehingga kasus ini bisa diselesaikan.
“Yang paling penting adalah kita tidak sendiri dalam penanganan isu ini (ODGJ). Ada teman-teman dari Dinas Kesehatan Provinsi, kemudian dari Kementerian Kesehatan, pihak pemerintah (daerah), dan klinik Renceng Mose, yang membantu kita semua dengan isu ini. Kolaborasi dari semua pihak akan jadi kunci ke depannya,” kata Bupati Hery.
Bupati Hery juga menjelaskan, ODGJ yang ada di Kabupaten Manggarai ini berjumlah sebanyak 503 orang. Dari jumlah itu, ODGJ yang sudah berobat berjumlah 325 orang, ODGJ yang pernah dipasung 47 orang, sudah lepas pasung 20 orang dan ODGJ yang belum lepas pasung sebanyak 27 orang.
dr. Dikson Lego, Sp.KJ dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT mengatakan, kedua ODGJ yang dilepas pasung itu, bukan berarti sudah dinyatakan sembuh. Melainkan masih membutuhkan perawatan hingga benar-benar pulih.
dr. Dikson juga mengatakan, karena itu untuk perawatannya hingga benar-benar pulih, kedua ODGJ itu setelah dilepas pasung langsung dibawa ke Klinik Renceng Mose guna dilakukan perawatan hingga benar-benar sembuh untuk kemudian bisa dipulangkan ke rumah keluarga mereka masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah bekerjasama dengan Klinik Renceng Mose untuk penanganan pasien ODGJ. Sedangkan untuk penanganan pasca perawatan di Klinik Renceng Mose, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan melakukan pendekatan secara sosial, budaya, dan ekonomi, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Kementerian Kesehatan RI, Drs. Rahbudi Helmi, Apt.,MKN; Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata, Drs. Dikson Legoh, SPKJ; Dewanta Mental Healthcare (DMH) Klinik, Dr. Sinta Widari, SPKJ; Tim Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Nur Azizah, SKM.,M.Kes; Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Camat Langke Rembong, Ir. Daniel Baru, dan Lurah Pau. (RED).