RUTENG, BERITA FLORES – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pong La’o Damasus Herong dinilai menghambat dan mengintervensi terlalu jauh proses tahapan Pemilihan Kepala Desa yang akan digelar pada November 2021 mendatang.
Bentuk intervensi ini tersebut antara lain, menolak pembiyaaan kerja panitia pilkades berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepada panitia yang telah diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pong La’o pada 1 Juli 2021.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pong La’o, Ferdinandus Ontu mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Ruteng pada Kamis, 29 Juli 2021.
Ferdi mengatakan, sebelumnya Pjs Kades Pong La’o melalui operator desa meminta kepada panitia Pilkades bahwa Pemerintah Desa hanya sanggup membiayai 7 (tujuh) orang panitia sambil menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 versi Desa Pong La’o. Padahal jumlah anggota panitia yang telah di-SK-kan oleh BPD Desa Pong La’o sebanyak 11 orang.
“Nah, kami mau ambil uang dari mana untuk membiayai 4 orang lainnya?,” ujarnya.
Menurut Ferdi, apa yang telah dilakukan oleh pihak Pjs Desa Pong La’o merupakan bentuk intervensi dan berupaya menghambat mekanisme dan tahapan Pilkades. Bahkan dapat mengganggu kerja dan kinerja kepanitiaan Pilkades.
“Kami bingung dengan apa yang disampaikan oleh pihak Pjs Kepala Desa Pong La’o. Padahal BPD sudah meng-SK-kan 11 orang panitia tetapi hanya mau membiayai 7 orang,” jelas dia.
Ia menambahkan, permintaan pemerintah desa ini pun hanya disampaikan secara lisan, tanpa ada surat resmi secara tertulis. “Melalui operator, mereka hanya menyerahkan Rancangan Anggaran Biaya yang belum ditandatangani. Bagaimana kami bisa kerja? Ini kan teror namanya. Hal ini sangat mengganggu kerja dan kinerja kami sebagai panitia,” pungkas Ferdi.
Karena bingung dengan ulah Pjs Kepala Desa Pong La’o, Ferdi mengaku belum bisa melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa Pong Lao yang akan digelar pada November 2021 mendatang. Ia pun mengancam akan mengundurkan diri apabila tidak segera mendapatkan kejelasan mengenai jumlah anggota panitia Pilkades tersebut.
“Jujur saja kami belum bisa bekerja. Kalau kami kerja sekarang, siapa yang akan membiayai kami 4 orang lainnya jika desa hanya membiayai 7 orang? Bila masih belum ada kejelasan, saya dan sepuluh orang lainnya siap mengundurkan diri,” tegas dia..
Sementara itu, Ketua BPD Desa Pong La’o, Gualbertus Jokun Dianus meminta agar pihak Pemeribtah Desa Pong La’o agar membiaya Pemilihan Kepala Desa Pong La’o sesuai dengan SK yang telah diterbitkan oleh BPD berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Menurut Gualbertus, Pemilihan dan Penetapan Panitia Pilkades ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Bupati Manggarai melalui Camat Ruteng dengan nomor Pem/140/180/KCR/VI/2021 yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 dengan Perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa.
Dalam surat tersebut meminta pihak BPD untuk segera melakukan Pembentukan Panitia Pilkades dengan ketentuan, untuk desa dengan jumlah pemilih di atas 1200 orang maka jumlah panitia adalah sebayak 11 orang.
Selain surat tersebut, jumlah panitia ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 pasal tiga (3) disebutkan bahwa; a. Jumlah pemilih sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) orang sebanyak tujuh orang, b. Jumlah pemilih 751 (Tujuh ratus lima puluh satu) sampai dengan 1200 (Seribu duaratus) orang sebanyak 9 orang, dan C. Jumlah Pemilih 1201 (Seribu dua ratus satu) ke atas sebanyak 11 orang.
Berdasarkan surat bupati tersebut, pihak BPD Desa Pong La’o melaksanakan pembentukan Panitia Pilkades pada Juni 2021 dan menetapkan SK kepanitian pada 1 Juli 2021. Dalam rapat pembentukan Panitia, Ketua BPD mengaku telah melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh perempuan, aparat desa, dan para ketua RT/RW.
“Kami selaku BPD Desa Pong Lao meminta pihak desa untuk membiayai Pilkades sesuai SK yang ada. Apalagi, SK ini sudah berdasarkan Surat Perintah Bupati dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019. Selain itu, pembentukan panitia sebanyak 11 orang ini sudah melibatkan pihak desa,” tutup Gualbertus.
Untuk diketahui bahwa, Pemerntah Desa Pong La’o berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp22.700.000 untuk 7 orang panitia Pilkades sementara berdasarkan SK yang diterbitkan BPD Desa Pong La’o jumlah panitia Pilkades sebenyak 11 orang. Sehingga mengalami perbedaan jumlah anggota Panitia Pilkades. Pemerintah Desa mengklaim bahwa, 4 orang lainnya tidak bisa terakomodir dalam APBDes Desa Pong La’o.
Hingga berita ini dirilis, Pjs Kepala Desa Pong La’o Damasus Herong dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai belum berhasil dikonfirmasi karena berbagai hambatan. Meskipun awak media telah berupaya untuk meminta klarifikasi. (RED).