RUTENG, BERITA FLORES- Justice, Peace and Integrity of Creation-Societas verbi Divini (JPIC SVD) Ruteng melakukan kegiatan konsolidasi warga lingkar tambang untuk memperkuat gerakan solidaritas untuk menolak industri pertambangan di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan konsolidasi yang digelar di Sengari, Reo pada Selasa, 21 Juli 2020 itu, membahas polemik pembangunan pabrik semen di kampung Luwuk dan rencana eksploitasi tambang batu gamping di kampung Lengko Lolok. Kegiatan konsolidasi ini pun bertujuan memperkuat simpul perjuangan menolak aktivitas pertambangan di bumi Manggarai terutama di Desa Satar Punda, wilayah Utara Kabupaten Manggarai Timur itu.
Pertemuan ini menghadirkan semua warga kampung Luwuk dan warga kampung Lengko Lolok yang menolak kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di wilayah mereka. Pada pertemuan ini pun menghadirkan perwakilan warga lingkar tambang antara lain, warga kampung Serise, warga kota Reo, warga Satarteu, Weleng, Tumbak, dan Dampek.
Pendamping warga Luwuk dan Lengko Lolok kontra pabarik semen dan tambang batu gamping sekaligus menjabat Koordinator JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan dan Romo Marthen Jenarut, SH.MH menjadi narasumber utama dalam kegiatan konsolidasi tersebut.
Baca: JPIC-SVD Gandeng Pemuda Reo Gelar Pertemuan Tolak Pabrik Semen
Pada kesempatan itu, Koordinator JPIC-SVD, Pater Simon Suban Tukan mengingatkan bahwa, dasar penolakan mereka terhadap kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda karena membawa dampak buruk bagi tatanan kehidupan dan keutuhan ciptaan di wilayah Luwuk dan Lengko Lolok.
“Jika pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lengko Lolok terjadi, maka masyarakat akan kehilangan hak untuk hidup secara berkelanjutan di wilayah itu. Bahkan kehilangan hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. Masyarakat di wilayah itu memiliki hak untuk tidak dipindahkan atau direlokasi dari ruang hidup mereka sekarang ini,” tegas Pater Simon.
Baca: Tim Keuskupan Minta Bupati Agas Tidak Mendukung Kelanjutan Tambang Semen
Menurut Pater Simon, wilayah Desa Satar Punda dan sekitarnya merupakan bagian dari wilayah kawasan Karst yang tidak boleh dibongkar. Ia menegaskan, wilayah Satar Punda adalah wilayah Karst yang harus dilindungi oleh semua pihak terutama pemerintah. Maka tidak memungkinkan untuk kegiatan pertambangan di wilayah ini. Wilayah Luwuk dan Lengko Lolok merupakan wilayah karst yang harus dilindungi.
“Kawasan Karst di pesisir menjadi tangki air bagi masyarakat di Reo sampai Riung. Kita memiliki data-data lapangan dan dokumen yang valid terkait kawasan karst di Manggarai Timur,” pungkas dia.
Penegasan serupa turut disampaikan oleh Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Romo Marthen Jenarut, SH.MH, di mana latar belakang penolakan pabrik semen Luwuk dan tambang batu gamping Lengko Lolok berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dasar warga yang dilindungi oleh undang-undang.
“Pertambangan batu gamping dan pabrik semen bukan pilihan terbaik dan tepat untuk mencapai kesejahteraan. Kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping hanya akan merampas harga diri warga dan melanggar hak-hak warga di wilayah itu,” tegas dia.
Romo Marthen dan Pater Simon sekaligus pendamping warga Luwuk dan Lengko Lolok kontra pabrik semen dan tambang batu gamping pun menyinggung sikap inkonsistensi Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Mereka menggariskan hal yang sama di mana pada pertemuan 6 Juli 2020 bersama Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas bupati kooperatif menunggu hasil AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari pihak investor. Namun selang beberapa hari kemudian, sang bupati malah mengatakan dalam forum resmi bahwa ia akan pasang badan mendukung rencana pabrik semen dan tambang batu gamping.
Mengenai proses Amdal, Romo Marthen menegaskan, semua warga yang hadir menyangsikan proses Amadal yang diinisiasi oleh perusahaan. Menurut dia, sebab kebanyakan materi Amdal hanya dicopy paste dan terkesan tidak transparan. Ia meminta, agar masyarakat kontra tetap berwaspada untuk terlibat karena pada saat pelaksanaan Amdal, waktu bagi warga untuk memberikan tanggapan sangat singkat yakni hanya sekitar 10 hari saja.
Di samping itu kata dia, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak konsisten dengan janji moratorium pertambangan di NTT pada awal pelantikannya sebagai gubernur terpilih kala itu. Bahkan dalam pertemuan 23 Juni 2020 di Aula UNIKA St. Paulus Ruteng, di hadapan Uskup Ruteng Mgr. Spiranus Hormat, Pr dan para imam Keuskupan Ruteng, Gubernur Viktor mengatakan akan meningkatkan sektor pertanian, peternakan dan pariwisata. Namun dua hari setelah itu, Viktor Laiskodat malah memerintahkan Bupati Manggarai Timur untuk tetap melanjutkan proses pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping.
“Hal ini menjadi ironi dan tanda bahwa Bupati Agas Andreas dan Gubernur Viktor Laiskodat sedang mabuk kekuasaan,” kata Romo Marthen.
Baca: Uskup Ruteng ke Julie Laiskodat: Tambang Tidak Cocok untuk NTT
Sementara itu, warga kampung Luwuk, Maxi Rambung mengungkapkan bahwa, perjuangan menolak aktivitas pertambangan jangan pernah berhenti demi mempertahankan hak atas tanah dan hak generasi masa depan. Ia menuturkan, saat ini banyak pernyataan pihak pro bahwa mereka menjual tanah adalah hak mereka bukan urusan orang lain, akan tetapi lingko itu milik umum dan yang diperjuangkan sekarang adalah kepentingan umum.
“Kebanyakan warga yang memiliki lahan yang luas dan sawah tidak menyerahkan tanah mereka. Ini kekuatan bagi kita. Maka pihak kontralah yang paling aman hidup karena tidak menerima uang dan tidak memikirkan untuk pindah,” tegas dia.
Baca: JPIC-OFM: Mengendus Jejak Buruk di Balik Rencana Pendirian Pabrik Semen
Maxi mengatakan, hingga saat ini pun begitu banyak perhatian dan gerakan solidaritas untuk menyelamatkan Luwuk dan Lengko Lolok bahkan sudah menyedot perhatian dunia internasional. Berbagai aksi dan lobi pun sudah dilakukan oleh banyak pihak untuk meyakinkan pemerintah bahwa Luwuk dan Lengko Lolok harus diselamatkan dari gempuran investasi tambang.
Demikian pun warga Luwuk dan Lengko Lolok kontra pabrik semen dan tambang batu gamping sudah menulis surat pengaduan ke berbagai pihak dan ke Komnas HAM RI pada 6 Juli 2020 lalu.
Pertemuan tersebut pun melahirkan sejumlah kesepakatan bersama, bahwa semua warga lingkar tambang yang hadir bersepakat untuk menolak kehadiran pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lengko Lolok. Warga mendukung pembangunan dengan mengembangkan pengelolaan sumber daya lokal non tambang. Mendukung pembangunan yang tidak merusak dan menghilangkan hak-hak masyarakat Luwuk dan Lengko Lolok.
Warga lingkar tambang mendukung penetapan Luwuk, Lengko Lolok dan wilayah sekitarnya sebagai Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) yang akan menjadi tangki air bagi kehidupan masyarakat mulai dari Reo sampai ke Riung. Warga lingkar tambang secara tegas menuntut pemerintah daerah Manggarai Timur dan Perusahaan PT. Istindo Mitra Perdana untuk melakukan reklamasi bekas lubang tambang mangan di wilayah Serise, Desa Satar Punda. (TIM).