JAKARTA, BERITA FLORES- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Satgas COVID-19 terdiri dari Tim Gabungan TNI-POLRI telah menangkap pelaku judi dalam sebuah operasi. Pelaku judi merupakan oknum anggota polisi bertugas sebagai Ajudan Bupati Sikka dan seorang ASN. Mereka ditangkap di rumah seorang warga di belakang BK3D, Kelurahan Kota Baru, Alok Timur, Kabupaten Sikka pada Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 19.00 Wita.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus, SH mengatakan, berdasarkan data yang ia peroleh, pada Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 19.30 Wita bertempat di rumah keluarga Bripka Luis Pora Djoka beralamat di Belakang Lembaga, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka bahwa, Tim Pencegahan COVID-19 Gugus Tugas Kabupaten Sikka telah membubarkan pelaku judi kartu oleh Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan bersama Anggota Kodim 1603 Maumere.
Baca: PMKRI Desak Polres Sikka Ungkap Kasus Judi di Alok
Berdasarkan data TPDI, kronologi kejadian dan fakta-fakta kasus tersebut bermula saat anggota Polres Sikka bersama Tim Gugus Depan COVID-19 Kabupaten Sikka melakukan patroli di Belakang Lembaga untuk mengimbau pencegahan wabah COVID-19. Saat melewati ruas Jalan KS Tubun, Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan menoleh ke sebelah kanan jalan, kemudian terpantau ada yang sedang bermainan judi kartu. Usai melihat kejadian itu, Remy Dan langsung turun dari mobil dinas untuk melakukan penggerebekan.
Saat itu, empat orang berhasil diamankan di mana salah satu dari pelaku adalah Ajudan Bupati Sikka bernama lengkap Lois Pora Djoka. Penggerebekan itu berhasil mengamankan BB (barang bukti). Setelah itu Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan memanggil Kasubbag Ops Polres Sikka, Iptu Siprianus Raja untuk mengambil tindakan proses hukum. Namun anehnya, sejumlah barang bukti tidak diamankan, akan tetapi Ajudan Bupati Sikka Bripka Lois Pora Djoka diminta untuk menghadap ke Markas Polres Sikka guna dilakukan pemeriksaan.
Pada saat penggerebekan, banyak orang turut mengambil gambar ajudan Bupati Sikka Bripka Lois Pora Djoka dengan sejumlah barang bukti. Informasi tersebut menggambarkan bahwa, salah satu oknum anggota polisi yang ikut terjaring dalam operasi Satgas COVID-19 adalah Bripka Louis Pora Djoka. Ia adalah Ajudan Bupati Sikka, disebut-sebut terjaring dalam operasi penggebrekan oleh Tim Satgas COVID-19, pada Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 19.00 wita.
Menurut TPDI, Peristiwa ini merupakan prestasi Satgas COVID-19 Sikka yang patut diapresiasi, karena di tengah kesibukan penanganan bahaya COVID-19, Satgas COVID-19 juga tidak lupa membasmi penyakit judi masyarakat karena tidak kalah daya rusaknya dengan COVID-19. Namun sangat disayangkan karena prestasi penggebrekan judi ini oleh KAPOLRES SIKKA tidak diklarifikasi kepada publik, tentang peristiwa perjudian, penggeberekan dan siapa-siapa yang ditangkap, apa saja barang bukti yang disita serta apa tindaklanjutnya.
Polres Bukan Perusahaan Pribadi
Petrus Selestinus mengatakan, institusi Polres Sikka merupakan representasi dari institusi negara di bidang hukum, keamanan dan ketertiban. Tugas, fungsi dan tanggung jawabnya adalah mengelola dan mengatur hak-hak dan kepentingan publik Sikka di bidang hukum dan Kamtibmas. Sebagai institusi negara, Polres Sikka tidak boleh dikelola sama seperti mengelola perusahaan pribadi atau aset milik pribadi dan untuk keuntungan materi yang bersifat pribadi.
Polres Sikka itu instutisi negara, Kapolres Sikka abdi negara, karena itu keberadaan seorang Kapolres itu untuk mengabdi kepada apa yang menjadi hak dan kepentingan publik, karena itu Kapolres Sikka wajib memberikan penjelasan secara resmi kepada publik Sikka atas apa yang menjadi hak masyarakat Sikka. Untuk mengetahui terutama setiap perkembangan penegakan hukum, termasuk dalam kasus penggebrekan judi oleh Satgas COVID-19, tim gabungan TNI-POLRI yang di dalamnya disebut ada anggota Polres Sikka ikut terlibat.
“Jangan jadikan hasil tangkap tangan Satgas COVID-19 sebagai rezeki pribadi, dikelola secara amatir sebagai barang dagangan pribadi lalu diam-diam kasusnya mengendap dan hilang begitu saja tanpa output dan tanpa pertanggungjawaban kepada publik, sebagaimana sudah banyak kasus publik yang ‘durk number’ di Polres Sikka. Ini harus diklarifikasi secara objektif karena sudah menyangkut anggota Polres Sikka dan Ajudan Bupati Sikka yang wajib diklarfikasi kepada publik,” tegas Petrus.
Ia menambahkan, prestasi Satgas COVID-19 menggerebek pelaku judi atas partisipasi dari masyarakat, karena itu ada hak masyarakat untuk mengetahui dan tidak boleh digadaikan demi kepentingan lain. Apalagi informasi penggerebekan ini sudah menjadi perbincangan publik di Sikka, Kupang hingga Jakarta, bahwa ada aparat oknum polisi Sikka, tertangkap tangan sedang bermain judi di tengah dana COVID-19 berlimpah ruah, sementara qurva penderita COVID-19 di Sikka naik drastis bahkan tertinggi, tetapi Kapolres Sikka menutup diri.
Locus dan Tempus Perkara
Petrus menjelaskan, meskipun tertangkap tangan serta sempat diperiksa oleh Propam Polres Sikka, namun hingga saat ini tidak segera dipublish siapa-siapa pelaku yang ditangkap dan apa saja barang bukti yang disita, karena operasi penggerebekan Satgas COVID-19 berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana, saat ini sikap Polres Sikka sama sekali tidak menjelaskan kepada masyarakat, maka patut diduga perkara ini akan ditutup, karena meskipun beberapa wartawan di Sikka yang sudah mengantongi informasi ini pun, dan mencoba meminta konfirmasi dari Kapolres Sikka, namun hingga saat ini enggan berkomentar.
“Meskipun demikian, TPDI sudah memperoleh informasinya sangat-sangat lengkap gambar kasusnya dari masyarakat Sikka, namun TPDI menunggu keterbukaan dan itikad baik Kapolres Sikka, apakah masih mau bermain dengan kasus-kasus yang melibatkan korpsnya apalagi peristiwa judi di tengah bencana kemanusiaan, adalah perbuatan yang mencederai program KAPOLRI yaitu Polisi PROMOTER dan mencedarai rasa keadilan publik Sikka,” kata Petrus.
TPDI kata dia, akan memantau terus perkembangan sikap dan perilaku Kapolres Sikka, karena selama ini, sejumlah kasus dikelola secara amatir seakan-akan Polres Sikka adalah sebagai perusahaan milik pribadi yang dikelola berdasarkan tata kelola ilmu dagang atau papalele. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan. TPDI memberi waktu 3 (tiga) hari ke depan kepada Kapolres Sikka untuk mengekspose ke publik tentang peristiwa pidana yang terjadi, apa barang bukti yang disita dan siapa-siapa pelakunya. (TIM).