RUTENG, BERITA FLORES – Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyerahkan 6 tersangka sekaligus barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Rabu (08/04/2026).
Penanganan perkara ini merupakan hasil penyidikan Satreskrim Polres Manggarai berdasarkan sejumlah laporan polisi serta surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak tahun 2024 hingga 2025.
Adapun para tersangka yang diserahkan dibagi dalam dua perkara: Perkara pertama (LP 01 November 2024) dengan 4 tersangka asal Kecamatan Langke Rembong diantaranya; tersangka berinisial H.D (54), S.A.B.R, N.U (43) dan W.W (42).
Sementara dua tersangka lainnya dalam Perkara kedua (LP 30 Agustus 2025) diantaranya tersangka S.S (49), warga Kecamatan Langke Rembong dan Y.T (23), pelajar asal Kecamatan Wae Ri’i.
Seluruh tersangka ini diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kapolres Manggarai, AKBP L.D, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Manggarai yang telah menuntaskan seluruh kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa meskipun proses penanganan terkesan memerlukan waktu, namun seluruh perkara dapat diselesaikan secara profesional dan prosedural, sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus, khususnya dalam penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ke depan, kinerja yang sudah baik ini harus terus dipertahankan, tidak hanya dalam penanganan kasus BBM, tetapi juga terhadap perkara-perkara lain yang sedang ditangani,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU R.S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, maka tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik Polri kepada pihak Kejaksaan.
Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat praktik tersebut merugikan masyarakat serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah.**
Laporan: Yhono Hande





