RUTENG, BERITAFLORES – Penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 untuk sejumlah desa di Manggarai dipastika bermasalah alias gagal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa, Paulus Kasmuri Gani, menjelaskan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang telah ditentukan penggunaannya atau bersifat earmark telah tuntas 100 persen pada September 2025.
Kendati demikian, dari total 145 desa di Manggarai, Dana Desa non earmark bagi enam desa dipastikan tidak tersalurkan akibat perubahan kebijakan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
“Untuk Dana Desa non earmark, pemerintah desa pada prinsipnya telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025. Namun hingga kini, terdapat enam desa yang tidak menerima pencairan dana tersebut”, ungkapnya.
Keenam desa dimaksud yakni Desa Wudi, Desa Welu, dan Desa Lando di Kecamatan Cibal, Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, serta Desa Compang Dari dan Desa Golo Langkok di Kecamatan Rahong Utara.
Menurut Paulus, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen oleh desa-desa tersebut masih sesuai dengan ketentuan dan tidak mengalami kendala berarti.
“Jika merujuk pada PMK 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen tahap II sejak September 2025 masih sesuai ketentuan dan tidak ada kendala berarti dari desa,” jelas mantan Lurah Carep, Kecamatan Langke Rembong itu.
Namun kondisi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan secara surut.
Dalam aturan baru tersebut, mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya Dana Desa non earmark, diperketat.
“Dalam PMK 81 Tahun 2025 diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” terang Paulus.
Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru yang bersifat retroaktif inilah yang berdampak langsung pada tertahannya Dana Desa non earmark bagi enam desa di Kabupaten Manggarai, meskipun pengajuan dokumen telah dilakukan berdasarkan regulasi sebelumnya.
Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, lanjut Paulus, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan desa.
“Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non earmark memang tidak disalurkan. Namun desa diberikan ruang untuk melakukan perubahan APBDes agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” tuturnya.
Seperti diketahui, Penyaluran dana desa Tahun 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
Salah satu point krusial dalam PMK 81 tahun 2025 tersebut tercantum pada Pasal
Pasal 29-B, dimana selain pesyaratan dokumen diajukan secara lengkap dan benar, batas pengajuan pernyaluran Dana Desa tahap II hanya sampai tanggal 17 September 2025, setelahnya penyaluran dana desa ditunda.
“Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya”, demikian bunyi Pasal 29B ayat (7) PMK tersebut. (**)
Laporan: Adrianus Paju




