RUTENG, BERITA FLORES – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menyebut jika negara merugi belasan miliar rupiah dalam pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, saat konferensi pers penetapan dua orang tersangka berinisial GLAA dan YPD, pada Jumat 12 Desember 2025.
Dalam kasus tersebut, tersangka GLAA diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara tersangka YPD merupakan Konsultan Pengawas proyek itu.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp.16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli”, unkap Putu.
Penetapan kedua tersangka, terang Putu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng
“Dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 4 orang ahli serta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 dokumen dan Uang Tunai sebesar Rp.200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD,” terangnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek, tersangka GLAA disebut secara umum tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS walau telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
Tak hanya itu, tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
GLAA juga telah membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.
“Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan,” kata Putu.
Sementara, tersangka YPD diketahui tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepekati dalam kontrak.
Pengawasan dimaksud seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.
Perbuatan kedua tersangka ini disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, ujarnya.
Sebelumnya masih terkait kasus ini, Tim Penyidik juga telah menetapkan Penyedia (Direktur) PT. BTS berinisial ST sebagai tersangka sekaligus menjebloskannya ke Rutan Kelas II B Kupang, pada tanggal 3 Desember 2025 lalu. (**)
Laporan : Yhono Hande
Editor: Andy Paju






