• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, December 8, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

by Berita Flores
27 June 2025
in BERITA
A A
0

Mersi Mance, Tokoh Muda Gendang Rereng - Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, BERITA FLORES –
Setelah diputus bersalah dengan pidana 18 bulan penjara oleh hakim tingkat kasasi dalam tindak pidana pemalsuan surat berkaitan dokumen palsu tanah adat milik Terlaing, Bona Abunawan kembali berulah.

Pasalnya, mantan Camat Boleng ini kembali mengerahkan massa untuk mengklaim dengan menguasai tanah adat milik kampung Rareng di Lengkong Warang, lokasi Lingko Lumut, Desa Tanjung Boleng sepanjang tahun 2025.

Tidak hanya penguasaan tanah adat milik Rareng, Bona juga menguasai secara fisik beberapa lingko tanah adat Terlaing di bagian barat lokasi tersebut.

Maka dari itu, Ia pun dituding warga jadi dalang mafia perebutan dan penyerobotan tanah adat milik Rareng dan Terlaing dalam rentetan peristiwa sebelumnya. Tudingan warga bukan tanpa alasan.

Faktanya, di lokasi lingko milik Rareng dan Terlaing ditemukan plang dan pondok serta pengerahan massa sebagai bentuk pengklaiman secara tanpa hak oleh Bona dan kelompoknya.

Seperti kejadian pada Rabu 18 Juni 2025, sekitar 70-an warga persekutuan adat Gendang Rareng dibawah pimpinan Tua Golo, Belasius Panda dan bersama Ketua Panitia Pembagian Tanah Adat Rareng, Bernadus Tambuk melakukan penataan dan pembagian tanah adat di atas lokasi Lengkong Warang, Lingko Lumut, Desa Tanjung Boleng.

Setiba di lokasi, tiba-tiba dihadang oleh kelompok Bona dibawah pimpinan Gabriel Johang. Mereka berjumlah sekitar 16 orang.

“Mereka kelompoknya Bonaventura Abunawan. Menghindari kontak fisik. Hari itu, kegiatan pembagian tanah tidak jadi dilaksanakan,” ujar tokoh muda Gendang Rareng, Mersi Mance dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (26/6/2025).

Pada saat itu, kata Mersi, Bona memang tidak ada di lokasi. Namun ia justru menuding Bona sebagai dalang dibalik mafia penyerobotan tanah di atas ulayat milik Rareng selama ini.

“Mereka itu suruhan Bona. Baik Bona maupun kelompoknya tidak bisa klaim tanpa dasar di atas tanah adat kami,” katanya.

Mersi menyebutkan, Senin 23 Juni 2025 ulayat Rareng mendapatkan undangan tertulis dari pemerintah Kecamatan Boleng untuk dilakukan mediasi, pada Kamis 26 Juni 2025.

Namun, mediasi hari itu pihak Bonaventura Abunawan memilih tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang rasional.

“Klaim hak milik orang lain itu harus disertai dengan dokumen sebagai bukti hak milik. Bukan hanya mengandalkan narasi lalu seolah-olah itu sebuah sejarah,”

“Saya tidak mengerti dengan kelompoknya Bonaventura Abunawan. Mereka yang mengklaim, mereka yang mencegat. Namun mereka menghindari mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan,” katanya.

Mersi mengatakan, Lengkong Warang yang berada di lokasi Lingko Lumut adalah salah satu bagian dari tanah adat milik kampung Rareng.

Tanah-tanah adat milik Rareng itu juga telah ada pengakuan batas-batas dengan ulayat kampung lain.

“Beo Rareng merupakan salah-satu kampung tertua yang ada di tanah Boleng. Bukan kampung yang lahir kemarin sore. Tanah adat Rareng, tidak berdiri sendiri. Dan tentunya berbatasan dengan tanah adat dari kampung lain atau kampung tetangga,” katanya.

Kemudian Mersi, menguraikan batas- batas tanah adat kampung Rareng secara keseluruhan. Sebelah utara berbatasan langsung dengan laut Flores, sebelah timur berbatasan dengan tanah adat Gelarang Sepang, sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat kampung Rai dan Wangkung dan sebelah barat berbatasan dengan tanah adat kampung Terlaing.

“Batas- batas tersebut bukan baru di tentukan hari ini. Itu batas- batas sejak dari leluhur kami terdahulu. Dan sampai hari ini, dipegang teguh oleh kami dari Gendang Rareng maupun oleh kampung-kamapung tetangga yang berbatasan langsung dengan Gendang Rareng,” sebutnya.

Mersi mengatakan, di atas Lengkong Warang sudah ada lima sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Manggarai Barat. “Sertifikat tersebut masing-masing atas nama warga Rareng. Dan berada di 5 titik yang berbeda.

Mersi menjelaskan, pada 1997 silam, kurang lebih 22 orang warga Mbehal yang berdomisili di Rungkam, Desa Tanjung Boleng, datang secara budaya Manggarai, yaitu hupi agu nggokok / kapu manuk lele tuak untuk minta pembagian tanah Lingko Lumut bagian Timur di Tua Golo Rareng. Bahkan, kata dia, yang minta tanah itu termasuk saudara satu suku dengan Bonaventura Abunawan diantaranya Petrus Maun, Bertolo Bahari, Petrus Paman, Belasius Adan dan Daniel Janu.

“Anehnya kalau memang benar itu tanah adatnya Mbehal, kenapa dari dulu pihak Mbehal tidak melakukan upaya-upaya yang menghentikan langkah dan upaya dari pihak Rareng, baik untuk menjual, membagi dan memberikan tanah kepada pihak lain. Kenapa baru hari ini klaim ini tanah adat Mbehal. Dari dulu kamu kemana?,” ujar Mersi.

“Bonaventura Abunawan ini pengacau di kabupaten Manggarai Barat, khususnya di wilayah kecamatan Boleng. Klaim tanpa hak tanah adat kami orang Rareng. Ini menyulut konflik berkepanjangan. Kami berharap pihak kepolisian harus meringkus orang ini, agar tidak semakin merusak situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat” tambah Mersi.

Lebih lanjut Mersi menerangkan, tahun 2006 Tua Golo Rareng, Mikael Abun melakukan kegiatan pembagian tanah dilokasi Lembah kemudian tahun 2012 menggarap dan dikerjakan. Tahun 2020, pihak Rareng lokasi Punggung Buaya juga digarap dan dikerjakan.

“Dari beberapa fakta diatas, kenapa pihak Mbehal tidak melakukan berbagai upaya untuk menghentikan tindakan pihak Rareng. Kenapa ada unsur pembiaran. Mestinya harus dihentikan, jika memang itu merupakan tanah hak milik Mbehal,”

“Semua orang bisa mengarang cerita seolah olah itu sejarah. Tapi kembalinya apakah sejarah hasil karangan, bisa dibuktikan dengan dokumen dan fakta-fakta yang ada,”

Mersi berharap kepada kelompok Bona Abunawan, jika memang itu tanah adat Mbehal, maka buktikan dihadapan hukum.

Dikatakanya, pada tahun 2018 Bona pernah membuat surat palsu berupa dokumen tanah adat di atas tanah adat Terlaing dan surat itu dinyatakan surat palsu, sehingga Bona Abunawan dinyatakan bersalah dan masuk penjara, (FS). ***

Laporan: Adrianus Paju

Tags: Kasus Tanahmafia tanahmafia tanah di Labuan Bajosengkea tanah di Labuan Bajotanah adattanah adat Terlaing

BacaJuga

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025
Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

3 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

BANYAK DIBACA

Yos Jehalut Purna Tugas, Wariskan Jejak Prestisius Selama Pimpin Dinas PMD Manggarai

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores