RUTENG, BERITA FLORES – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai saat ini tengah melakukan perpanjangan masa kerja bagi pegawai non-ASN alias tenaga harian lepas (THL) yang terinput dalam pangkalan data badan kepegawaian negara (BKN).
Uniknya, kebijakan ini mengungkap fakta adanya THL di lingkup Pemda Manggarai yang selama ini tidak terdata di BKN sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah mereka ilegal atau titipan?
Saat ini para THL alias pegawai yang tidak terinput dalam pangkalan data BKN tersebut perlahan dirumahkan, sebagai imbas dari kebijakan perpanjangan masa kerja THL.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (Kaban BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimus Tarsi, perpanjangan masa kerja THL mengacu pada pangkalan data BKN.
Karena itu, para THL yang tidak terdata di BKN tidak mendapat perpanjangan masa kerja yang akan berlaku hingga 31 Juli 2025.
Maksimus pun memastikan bahwa THL yang terdata di BKN telah mengabdi selama dua tahun atau lebih dan mengikuti tahapan pendataan pada tahun 2022 lalu.
“Yang bisa masuk dalam database hanya THL yang masa kerjanya dua tahun sebelum tahun 2022. Artinya, jika THL masuk ditahun 2020 maka bisa masuk database. Kalau diatas itu, tidak bisa. Apalagi yang masuk ditahun 2023 dan 2024,” ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Lebih lanjut ia menegaskan, saat ini pihaknya telah mengirim dokumen THL yang terdata di BKN ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten maupun kecamatan untuk ditindaklanjuti.
Namun ia juga mengaku data tersebut perlu diperbaiki karena masih terinput THL yang pindah domisili, meninggal dunia, dan melewati batas usia pensiun.
THL Dirumahkan
Lebih lanjut Maksimus menegaskan bahwa THL yang tidak terdata di BKN mendapat imbas dari kebijakan perpanjangan masa kerja saat ini.
“Terkait dengan yang tidak ada dalam database, saya kira ya tidak ada lagi alasan selain dirumahkan”, imbuhnya.
Pernyataan Maksimus terkonfirmasi lewat beberapa instansi perangkat daerah yang kini mulai merumahkan sejumlah THL.
Terbaru, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Manggarai sudah merumahkan 10 orang THL sejak tanggal 12 Maret lalu.
Kepala Dispenda, Kanis Nasak, menerangkan, pihaknya sudah mendapat surat edaran dari Bupati Manggarai untuk melakukan perpanjangan masa kerja THL yang terdata di BKN, sebagaimana daftar nama THLnya terlampir dalam surat edaran Bupati Nabit tersebut.
“Kami menjalankan instruksi Bupati. THL di Dispenda sudah dirumahkan,” tegasnya.
Keputusan yang sama juga telah dilakukan oleh Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP, Alexius Harimin, mengkonfirmasi telah merumahkan 29 orang THL di instansinya.
“Yang kami rumahkan adalah mereka yang tidak masuk dalam database BKN yang terdapat dalam lampiran surat,” ungkapnya.
Kesempatan Mengikuti Tes PPPK
Kendati Pemda Manggarai merumahkan THL yang tidak terdata di BKN, namun mereka masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pertimbangan masa kerja.
“THL yang tidak masuk database tetap bisa mengikuti tes PPPK dengan syarat sudah mencapai dua tahun masa kerja,” jelas Maksimus.
Larangan Merekrut THL
Larangan merekrut THL ternyata telah berlaku sejak belasan tahun silam melalui Surat Menteri Dalam Negeri Tahun 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Namun anehnya, ujar Maksimus, selama ini pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari setiap OPD yang masih merekrut THL kendati sudah ada larangan tersebut.
“Ini yang kita tanyakan ke OPD, padahal larangan itu sudah lama. Kami juga tidak tahu kenapa sampai direkrut terus,” tanya Maksimus.
DPRD Manggarai akan Bersurat ke Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paul Peos, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi secara kelembagaan terkait kebijakan perpanjangan masa kerja THL di lingkup Pemda Manggarai.
Karena itu, pihaknya berencana akan bersurat resmi kepada pihak pemerintah untuk dimintai penjelasan.
“Sangat tergantung pada dinamika yg terjadi. Bisa permohonan penjelasan melalui surat pimpinan kepada pemerintah, bisa juga melalui rapat kerja antara Komisi A dengan Pemerintah,” terangnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 5 Maret lalu Bupati Manggarai telah mengeluarkan surat edaran bernomor T/800.1.2/256/III/2025 Perihal Perpanjangan Masa Kerja Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data (database) Pegawai Non-ASN Badan Kepegawaian Negara Lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025.
Penulis: Yondri Saputra.