Ruteng, Beritaflores – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales-Lega Ruteng pada tahun anggaran 2015.
Dibacakan majelis hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Kupang, pada Rabu 19 Februari 2025, para terdakwa diputuskan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8.088.999.788,97.
Ketiga terdakwa dalam kasus korupsi tersebut masing-masing berinisial NI, RLF dan NC.
“Bahwa dalam Pembacaan Putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan kepada Terdakwa berinisian NI dkk, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”, kata Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keterangan yang diterima Beritaflores, Rabu, malam.
Para terdakwa, terang Zaenal, dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa NI di jatuhi pidana penjara selama 8 tahun dengan denda sebesar Rp 400.000.000, subsidair 5 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.971.324.992,24, subsidair 2 tahun 6 penjara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sementara, terdakwa RLF dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100.600.500 atau subsidair 1 tahun penjara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sedangkan terdakwa MC dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200.000.000 atau subsidair 3 bulan kurungan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan Majelis Hakim ini berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai dalam surat tuntutan sebelumnya yang menuntut terdakwa NI dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 atau subsidair Pidana Kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.088.999.788,97.
Sementara terdakwa MC dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 atau subsidair Kurungan selama 5 bulan.
Sedangkan terdakwa RLF dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp500.000.000 atau subsidair kurungan selama 6 bulan.
“Bahwa terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap”, terang Zaenal.
Dalam pelaksanaannya, sidang putusan tersebut dihadiri A.A. GD. Agung Parnata selaku hakim ketua bersama Yulius Eka Setiawan dan Raden Haris Prasetyo selaku hakim anggota dan dihadiri oleh ketiga terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai, Leonardo Krisnanta Da Silva dan I Gede Hady. (**)
Laporan: Andy Paju