Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 21 June 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bawaslu Larang Para Kepala Daerah Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

by Redaksi Berita Flores
7 April 2024
in BERITA, BIROKRASI, NASIONAL
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Beritaflores.com – Para Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah di Indonesia dilarang mengganti dan mutasi para pejabat jelang Pilkada 2024.

Larangan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Lolly menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah di Indonesia untuk tidak mengganti dan melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Karenanya, kata Lolly, bagi para kepala daerah dan pejabat kepala daerah yang berani melakukan pergantian dan mutasi pejabat berpotensi akan dikenakan sanksi karena melanggar adminsitrasi pemilu.

Baca Juga

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran ya yang sifatnya administrasi pemilu,” ujar Lolly di Jakarta, pada Minggu 7 April 2024, dikutip media dari berita yang telah ditayangkan Kompas.com, Minggu.

Lolly juga menegaskan potensi dugaan pelanggaran adminsitrasi akan besar apabila terjadi pergantian pejabat dan mutasi pejabat jelang pemungutan suara.

Dengan begitu, lanjut dia, Bawaslu nantinya menjadi pihak yang dapat memeriksa hal tersebut dan mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah dimaksud.

“Potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, Minggu 7 April 2024, mengatakan larangan itu disampaikan demi mencegah pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Rahmat.

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” jelas Rahmat.

Larangan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Pilkada.

Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati dan gubernur.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (*)

Penulis: Andy Paju

 

Tags: BawasluBawaslu RIkepala daerahlarang mutasi pejabatlarangan ganti pejabatMenteri Dalam Negerimutasimutasi pejabatPILKADA 2024

Related Posts

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang
BERITA

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

21 June 2025
BERITA

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai
BERITA

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025
Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

21 June 2025

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025

Sukacita Warga Golo Tutup Doa Rosario dengan Membuka Turnamen Voli

25 May 2025

BANYAK DIBACA

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Nekat Bawa Istri Orang Cek In di Hotel Agung Ruteng, Bos Pasir Asal Benteng Jawa Akhirnya Merugi Puluhan Juta

Koperasi di Seluruh Indonesia Merasa Teraniaya oleh Regulasi Pemerintah

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Anggota DPRD Manggarai Timur Desak Dinas PUPR Segera Proses Amdal Jalan ke Mengge

Mengenal Ferdy Hasiman, Sosok Anak Muda yang Siap Pimpin Manggarai Timur

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores