• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, September 20, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bawaslu Larang Para Kepala Daerah Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

by Redaksi Berita Flores
7 April 2024
in BERITA, BIROKRASI, NASIONAL
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Beritaflores.com – Para Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah di Indonesia dilarang mengganti dan mutasi para pejabat jelang Pilkada 2024.

Larangan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Lolly menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah di Indonesia untuk tidak mengganti dan melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Karenanya, kata Lolly, bagi para kepala daerah dan pejabat kepala daerah yang berani melakukan pergantian dan mutasi pejabat berpotensi akan dikenakan sanksi karena melanggar adminsitrasi pemilu.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran ya yang sifatnya administrasi pemilu,” ujar Lolly di Jakarta, pada Minggu 7 April 2024, dikutip media dari berita yang telah ditayangkan Kompas.com, Minggu.

Lolly juga menegaskan potensi dugaan pelanggaran adminsitrasi akan besar apabila terjadi pergantian pejabat dan mutasi pejabat jelang pemungutan suara.

Dengan begitu, lanjut dia, Bawaslu nantinya menjadi pihak yang dapat memeriksa hal tersebut dan mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah dimaksud.

“Potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, Minggu 7 April 2024, mengatakan larangan itu disampaikan demi mencegah pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Rahmat.

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” jelas Rahmat.

Larangan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Pilkada.

Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati dan gubernur.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (*)

Penulis: Andy Paju

 

Tags: BawasluBawaslu RIkepala daerahlarang mutasi pejabatlarangan ganti pejabatMenteri Dalam Negerimutasimutasi pejabatPILKADA 2024

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

LSM Ilmu yang Dipimpin Doni Parera Dituding Biang Kerok Kisruh Tanah Adat di Mabar

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Sukseskan Tour de EnTeTe, Kapolres Manggarai Imbau Masyarakat Kendalikan Hewan Peliharaan di Sekitar Rute Lintasan

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores