• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, May 7, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bawaslu Larang Para Kepala Daerah Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

by Redaksi Berita Flores
7 April 2024
in BERITA, BIROKRASI, NASIONAL
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Beritaflores.com – Para Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah di Indonesia dilarang mengganti dan mutasi para pejabat jelang Pilkada 2024.

Larangan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Lolly menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah di Indonesia untuk tidak mengganti dan melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Karenanya, kata Lolly, bagi para kepala daerah dan pejabat kepala daerah yang berani melakukan pergantian dan mutasi pejabat berpotensi akan dikenakan sanksi karena melanggar adminsitrasi pemilu.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran ya yang sifatnya administrasi pemilu,” ujar Lolly di Jakarta, pada Minggu 7 April 2024, dikutip media dari berita yang telah ditayangkan Kompas.com, Minggu.

Lolly juga menegaskan potensi dugaan pelanggaran adminsitrasi akan besar apabila terjadi pergantian pejabat dan mutasi pejabat jelang pemungutan suara.

Dengan begitu, lanjut dia, Bawaslu nantinya menjadi pihak yang dapat memeriksa hal tersebut dan mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah dimaksud.

“Potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, Minggu 7 April 2024, mengatakan larangan itu disampaikan demi mencegah pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Rahmat.

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” jelas Rahmat.

Larangan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Pilkada.

Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati dan gubernur.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (*)

Penulis: Andy Paju

 

Tags: BawasluBawaslu RIkepala daerahlarang mutasi pejabatlarangan ganti pejabatMenteri Dalam Negerimutasimutasi pejabatPILKADA 2024

BacaJuga

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

1 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

BANYAK DIBACA

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores