• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, December 7, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bawaslu Larang Para Kepala Daerah Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

by Redaksi Berita Flores
7 April 2024
in BERITA, BIROKRASI, NASIONAL
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Beritaflores.com – Para Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah di Indonesia dilarang mengganti dan mutasi para pejabat jelang Pilkada 2024.

Larangan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Lolly menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah di Indonesia untuk tidak mengganti dan melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Karenanya, kata Lolly, bagi para kepala daerah dan pejabat kepala daerah yang berani melakukan pergantian dan mutasi pejabat berpotensi akan dikenakan sanksi karena melanggar adminsitrasi pemilu.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran ya yang sifatnya administrasi pemilu,” ujar Lolly di Jakarta, pada Minggu 7 April 2024, dikutip media dari berita yang telah ditayangkan Kompas.com, Minggu.

Lolly juga menegaskan potensi dugaan pelanggaran adminsitrasi akan besar apabila terjadi pergantian pejabat dan mutasi pejabat jelang pemungutan suara.

Dengan begitu, lanjut dia, Bawaslu nantinya menjadi pihak yang dapat memeriksa hal tersebut dan mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah dimaksud.

“Potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, Minggu 7 April 2024, mengatakan larangan itu disampaikan demi mencegah pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Rahmat.

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” jelas Rahmat.

Larangan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Pilkada.

Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati dan gubernur.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (*)

Penulis: Andy Paju

 

Tags: BawasluBawaslu RIkepala daerahlarang mutasi pejabatlarangan ganti pejabatMenteri Dalam Negerimutasimutasi pejabatPILKADA 2024

BacaJuga

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025
Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

3 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

BANYAK DIBACA

Yos Jehalut Purna Tugas, Wariskan Jejak Prestisius Selama Pimpin Dinas PMD Manggarai

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Tindak Lanjut Program Prabowo, 344 Orang Pengurus Kopdes Merah Putih di Manggarai Ikut Pelatihan Penguatan Kapasitas

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores