• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, July 22, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tok! Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Status DKI Alih ke DKJ

by Redaksi Berita Flores
4 April 2024
in BERITA, NASIONAL
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Beritaflores.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang Undang (UU).

Pengesahan UU DKJ ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, bertempat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” ucap Puan sambil mengetok palu tanda pengesahan.

Draf RUU DKJ yang disahkan menjadi UU itu terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Dalam Bagian Umumnya memuat soal ketentuan perubahan status Jakarta yang bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Sebelumnya, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) atau ibu kota negara telah tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

UU itu kemudian kembali diubah dengan
UU Nomor 21 Tahun 2023, dimana Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, yang berbunyi; Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dengan demikian, maka status Jakarta mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta atau disingkat DKJ.

Adapun Ibu kota negara baru direncanakan akan berpindah ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan menyandang status sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Jakarta Tetap Memiliki Kekhususan

Melansir tulisan yang diterbitkan Tempo.co pada Selasa, 2 April 2024, berdasarkan Pasal 41 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Jakarta akan tetap memiliki kekhususan sebagai sebuah wilayah.

Adapun menurut UU DKJ terdapat sekitar 15 kewenangan khusus bagi pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan khusus tersebut mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selain itu, ada juga kekhususan untuk perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan, akan ada penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif.

Tak hanya itu, ada juga pemantauan pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.

Hal ini dilakukan dengan pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Data Majalah Tempo yang diterbitkan pada 19 November 2023, Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan posisi Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global (global city).

Nantinya, daerah ini akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

Pada hakikatnya, Jakarta telah menjadi kota global. Namun, peringkatnya masih jauh tertinggal dari kota-kota lain di dunia. Contohnya, dalam Global City Index posisi Jakarta pada 2022 berada di urutan 69 dari 156 kota.

Lalu, dalam Global Power City Index, Jakarta berada di peringkat 45 dari 48 kota. Kemudian, menurut Cities in Motion Index, Jakarta di peringkat 152 dari 183 kota.

Dalam berbagai indikator, Jakarta masih tertinggal dari Singapura dan Bangkok dalam urutan kota global di dunia. Sedangkan kota global yang berada di urutan teratas adalah New York, London, Paris, serta Tokyo.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, menuturkan setidaknya ada enam faktor yang harus dimiliki sebuah kota jika ingin menjadi kota global yang bersaing.

Pertama, memiliki skala ekonomi yang berdaya saing. Kedua, memiliki hasil riset dan inovasi dengan kualitas serta kuantitas yang mumpuni. Ketiga, memiliki kelengkapan infrastruktur dasar perkotaan yang baik. Keempat, memiliki daya tarik wisata budaya. Kelima, memiliki kualitas lingkungan yang baik. Keenam, memiliki moda transportasi yang mudah diakses oleh warga negara lain.

Adapun empat kota di negara maju itu telah memiliki beragam instrumen yang menjadikannya sebagai benchmark kota global. Misalnya New York, memiliki lebih dari 10 perusahaan yang masuk 100 Top World Company dan 100 lebih perusahaan unicorn.

Di New York juga terdapat 100 universitas top dunia. Sedangkan London menjadi kota tujuan wisata dengan jumlah kunjungan lebih dari 30 juta per tahun. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: DKI alih ke DKJDPR RIDPR RI sahkan UU DKJIbu Kota NegaraJakartaRUURUU DKJ menjadi UUstatus JakartaUU DKJ

BacaJuga

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

BANYAK DIBACA

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

Tiba di Kupang, Gubernur Melki Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru NTT Roch Adi Wibowo

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

Masyarakat Manggarai Diminta Perangi Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores