Labuan Bajo, Beritaflores.com – Maraknya peredaran rokok ilegal yang menyebar pada sejumlah wilayah Kabupaten di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini menjadi fokus penanganan pihak Bea Cukai setempat.
Praktik mulus pelaku peredaran rokok ilegal ini memang sangat mengkhawatirkan, sebab selain merugikan negara dari sisi luput cukai, efek negatif yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok ini juga sangat tinggi karena tidak memenuhi standarisasi.
Kondisi inilah yang mesti segera dicegah, salah satunya dengan dilakukan upaya penanganan masif melalui operasi pasar guna memutuskan mata rantai jaringan para pengedar.
Tak hanya jenis rokok ilegal, Bea Cukai juga menyasar terhadap oprasi pencegahan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (BKC MMAE).
Ini kemudian gencar dilakukan oleh para petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, mengatakan berkomitmen untuk menangani sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan yang meliputi seluruh Kabupaten di Pulau Flores dan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Proses pengawasan dengan pencegahan dan penindakan bersinergi dengan semua pihak,” kata Ahmad di Labuan Bajo, Senin, 1 April 2024 sebagamana dikutip media dari berita yang telah ditayangkan ANTARA dengan judul ‘Bea Cukai cegah peredaran rokok ilegal’ Selasa.
Dijelaskan Ahmad, sejak Januari-Maret 2024 telah dilakukan sebanyak delapan kali operasi pasar penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Nagekeo, Flores Timur dan Kabupaten Lembata.
Dari hasil operasi tersebut ditemukan sebanyak 25.150 batang rokok berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai.
Total perkiraan nilai barang dari operasi pasar tersebut sebesar Rp34,66 juta dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp24,04 juta.
Dalam rentang waktu yang sama, lanjut Ahmad, di beberapa Kabupaten itu juga dilakukan lima kali penindakan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC MMAE).
“Total penindakan 32,5 liter BKC MMAE berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu dan/tidak dilekati pita cukai,” terangnya.
Total perkiraan nilai barang dari operasi pasar tersebut, ungkap Ahmad, sebesar Rp40,77 juta dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,8 juta.
Menurutnya, pencegahan peredaran rokok ilegal secara rutin dilakukan secara mandiri maupun menggandeng pihak lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kabupaten dan TNI-Polri.
“Penindakan salah satunya dengan operasi pasar yang dilakukan rutin satu bulan dua kali, lalu ada namanya operasi penindakan berdasarkan hasil intelijen,” katanya.
Dalam edukasi, lanjut Ahmad, disampaikan dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan masyarakat, sehingga warga memiliki kesadaran kolektif untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal.
“Efek negatifnya akan lebih besar daripada rokok legal, karena tidak terstandarisasi,” katanya. (*)
Penulis: Andy Paju