Ruteng, Beritaflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, diminta serius tangani kasus dugaan korupsi mantan direksi PT Manggarai Multy Investasi (MMI), Yustinus Mahu.
Hal ini disampaikan Ketua LSM, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), NTT, Marsel Nagus Ahang, Minggu 31 Maret 2024.
Dugaan korupsi ini, beber Ahang, terkait temuan BPK RI No: 188.B/LHP/X1X.KUP /06/2023 tanggal 21 Juni 2023, dimana mantan direksi PT MMI diketahui telah meminjamkan uang kas PT. MMI dengan besaran sekitar Rp3 miliar untuk kepentingan peribadinya.
Tak hanya itu, besar dugaan Ahang juga bahwa ada aliran dana yang diselewengkan oleh Direksi PTT MMI, Yustinus, dalam kasus pengadaan tong sampah.
Karena itu, Ahang mendorong Kejaksaan Negeri Manggarai agar Yustinus Mahu, segera ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menyita aset-asetnya sesuai hasil LHP tersebut.
“Mengingat bahwa LHP BPK RI tersebut bukan dugaan lagi dan wajib kejaksaan Negeri Manggarai untuk tetapkan tersangka Yustinus Mahu dan segera menyita aset asetnya berupa bangunan rumah dan tanah sesuai dengan hasil LHP tersebut”, ucapnya.
Ahang menyebut, ada pernyataan Direksi PT.MMI untuk sanggup membayar uang yang diselewengkanya dengan jaminan sertifikat tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, namun faktanya sampai saat ini juga kewajibannya itu belum terpenuhi.
Karenanya, Ahang berharap agar Jaksa pro aktif dalam penanganan kasus tersebut dan meminta untuk tidak menghentikan proses pemeriksaan kasus tersebut.
“LSM LPPDM siap kawal terus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Manggarai, dan saya minta Kejari jangan coba coba bermain mata untuk menghentikan proses pemeriksaan kasus tersebut”, tegas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu. (*)
Penulis: Andy Paju