Manggarai, Beritaflores.com – Satuan Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial F.M.P (19), Rabu (28/2).
Pelaku pencurian yang diketahui asal Kalo, Desa Tehong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ini diringkus usai menggasak handphone (hp) milik Petrus Kari (55).
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, menerangkan aksi pencurian yang dilakukan FMP terjadi pada Rabu (28/2) sekitar pukul 02.00 WITA .
“Pelaku mencuri 2 unit Hanphone di rumah Korban yang beralamat di Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal”, kata Made dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.
Dalam aksinya, terang Made, pelaku berhasil menerobos masuk kedalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan Paku. Aksi ini dilakukan saat korban dalam keadaan tidur pulas.
“Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, pelaku mengambil 2 unit handphone korban yang di simpan di samping tempat tidur dalam kamar. Saat itu korban sedang tidur”, terang Made.
Aksi korban lalu diselidiki polisi usai mendapat pengaduan lisan korban. Pelaku lalu diringkus aparat usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berjalan kaki hendak pergi ke rumah teman pelaku di Pagal.
“Pada hari yang sama pukul 17.00 WITA, pelaku di tangkap dan di amankan ke Polres Manggarai”, ujar Made.
Dari tangan pelaku, sebut Made, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Duo warna Biru navi dan 1 unit Samsung Galaxy A 05 warna hijau.
“Pasal yang di langgar oleh pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan”, tutup Made. **