RUTENG, BERITA FLORES- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah membatalkan Sheline Lana menjadi pelaksa tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Manggarai untuk menggantikan Adolfus Gabur yang sebelumnya telah memimpin Partai Hanura Kabupaten Manggarai sejak tahun 2006.
Keputusan pembatalan itu terjadi karena DPP Partai Hanura menilai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengikuti mekanisme organisasi saat mengangkat Sheline Lana menjadi Plt Ketua Partai Hanura Kabupaten Manggarai.
Pembatalan Sheline Lana menjadi Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai oleh DPP Partai Hanura tertuang dalam surat bernomor A/196/DPP-HANURA/XII/2023.
Surat bernomor A/196/DPP-HANURA/XII/2023 itu juga berisi tentang instruksi untuk menetapkan Surat Keputusan DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai tetap berlaku sehingga jabatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai dikembalikan kepada Adolfus Gabur.
Ketua DPC Partai Hanura Manggarai, Adolfus Gabur sangat menyayangkan keputusan DPD Partai Hanura NTT yang bernomor i.59/DPD-NTT/HANURA/XI/2023 tentang pemberhentian dirinya dua bulan menjelang berlangsungnya Pemilu.
“Saya tidak mendapat surat peringatan pertama maupun kedua, dimana saat ini saya lagi giat-giatnya turun ke akar rumput untuk memenangkan Partai Hanura Kabupaten Manggarai,” ujar Adolfus dalam press release yang diterima Beritaflores.com pada Kamis, 28 Desember 2023.
Adolfus mengatakan dalam AD/ART Partai Hanura, setiap melakukan pergantian sebelum masa jabatan ketua berakhir maka harus mendapat persetujuan dari DPP Partai Hanura.
Sementara dalam SK pemberhentian dari DPD Partai Hanura NTT, sambung dia, tidak dicamtumkan bukti persetujuan dari DPP Partai Hanura.
“Pergantian ini tidak mengikuti mekanisme organisasi dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Hanura,” imbuh Adolfus.
Dengan melihat segala proses pergantian yang dilakukan oleh DPD Partai Hanura NTT, lanjut Adolfus, ia berkesimpulan bahwa DPD Partai Hanura NTT telah bertindak sewenang-sewenang.
Apa lagi, ujar dia, selama ini ia belum pernah mendapat surat teguran secara tertulis sesuai dengan tahapan AD/ART partai.
“Dalam surat DPD yang saya terima via WhatsApp tidak mencamtumkan bentuk dan jenis pelanggaran yang saya lakukan,” pungkas Adolfus.
Penulis: Heri Mandela