RUTENG, BERITA FLORES- Kasus pungutan liar (Pungli) Rp500.000 kepada para kepala sekolah (Kepsek) dan kepala desa (Kades) dalam seminar Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menyita perhatian Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus periode 2022-2023.
Seminar dua hari di Aula Asumpta Katedral Ruteng itu merupakan rangkaian kegiatan menyambut ulang tahun Hari Bakti Adyaksa ke-63 yang dihadiri para Kepsek dan Kades dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim).
DPC PMKRI Ruteng menilai Kejari Manggarai telah mengajak Kepsek dan Kades di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk melakukan tindakan pidana korupsi.(24/07/2023).
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Laurensius Lasa mengatakan, seminar yang digelar Kejari Manggarai bertolak belakang dengan motivasi tema yang diusung.
“Seminar itu kan sebenarnya, dilakukan dengan target bahwa tidak terjadinya tindak pidana korupsi oleh kepala sekolah dan kepala desa. Namun, sayangnya praktik yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri Manggarai bersama dinas terkait mempertontonkan tindak pidana korupsi kepada kepala sekolah maupun kepala desa dengan pungutan Rp 500.000,” ungkap Laurensius pada Senin, (24/7).
Laurensius berujar, jika uang yang dikumpulkan oleh Kepsek dan Kades dari dua kabupaten itu dikalkulasi, maka uangnya sebanyak Rp614.500.000,00.
Angka itu diperoleh dari jumlah SD 330, SMP 140 , dan desa 159 di kabupaten Matim dan jumlah SD 385, SMP 81, desa sebanyak 132 di Kabupaten Manggarai, lalu dikalikan dengan Rp500.000,00.
“Bukan tidak mungkin kepala sekolah dan kepala desa menggunakan uang yang bersumber dari dana BOS dan dana desa. Artinya untuk melaksanakan seminar yang digagas oleh Kejari Manggarai memakan uang negara sebesar 614.500.000,00. Bukankah ini bagian dari praktik korupsi? Menurut kami ini merupakan praktik mengajak untuk melakukan korupsi,” ujar Laurensius dengan nada sinis.
Lebih lanjut Laurensius mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh bahwa untuk Kepsek di kabupaten Manggarai wajib melakukan registrasi sebelum mengikuti seminar, yakni pada Senin, 17 Juli sekitar pukul 07.00 Wita.
Sedangkan para Kades mengumpulkan uang melalui kordinator yang telah ditentukan dan menyetor sendiri di kantor Kejari Manggarai.
“Kami mendapatkan informasi bahwa kepala sekolah wajib melakukan registrasi sebelum seminar dimulai. Begitupula bagi kepala desa mengumpulkan uang melalui kordinator yang telah ditunjuk oleh dinas terkait”, katanya.
Lebih lanjut Laurensius mempertanyakan penggunaan uang ratusan juta itu, apakah dijadikan mahar untuk Kejari selaku pemateri pada seminar itu? Ataukah diperuntukkan bagi dinas terkait?
“Pertanyaan kami adalah uang sebanyak itu, dipergunakan untuk apa? Apakah untuk membayar pemateri atau masuk ke kantong birokrat di dinas terkait dalam hal ini dinas PMD atau dinas PPO?,” Tanya Laurensius
Selain itu, Laurensius menilai bahwa seminar yang dilakukan oleh Kejari Manggarai diduga menyalahgunakan wewenang yang diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:
‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’.
“Menurut kami bahwa seminar yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Manggarai diduga menjadi praktik penyalahgunaan wewenang. Dimana Kejari Manggarai memerintahkan kepada kepala sekolah dan kepala desa se-kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk mengumpulkan uang yang tentunya bersumber dari dana BOS dan dana desa yang berpotensi mengalami kerugian negara. Tindakan ini melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”, imbuh dia.
Ketua PMKRI Ruteng itu pun meminta kepada kejaksaan agung untuk segera mencopot kepala Kejari Manggarai karena telah mempertontonkan praktik yang diluar tupoksinya sebagai aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejagung untuk segera mencopot kepala kejaksaan negeri Manggarai karena telah mempertontonkan praktik melanggar hukum kepada masyarakat Manggarai dan Manggarai Timur”, tegas Laurensius
Selain itu, Laurensius juga meminta kepala dinas PMD dan PPO kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk memberikan klarifikasi kepada publik supaya tidak menimbulkan ansumsi liar di kalangan masyarakat.
“Kami juga meminta keterbukaan dari dinas PMD dan PPO baik di kabupaten Manggarai maupun Manggarai Timur, supaya publik mendapatkan pencerahan sesuai dengan aturan di setiap instansi’, pungkasnya.
Penulis: Heri Mandela