RUTENG, BERITA FLORES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, NTT mengajak seluruh kades di Kecamatan Wae Ri’i dan Kecamatan Rahong Utara serta seluruh Lurah di Kecamatan Langke Rembong untuk melakukan sosialisasi tentang perubahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) Pileg 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono menjelaskan hal itu dalam kegiatan ‘Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota Dalam Pemilu Tahun 2024’ di Aula Efata Ruteng Selasa, (28/3).
Tomy begitu ia akrab disapa mengatakan, jumlah Dapil untuk Pileg Kabupaten Manggarai di Pemilu 2024 mendatang mengalami perubahan dari sebelumnya berjumlah 5 Dapil, kini menjadi 4 Dapil saja.
Ia menjelaskan terdapat 3 kecamatan yang menerima konsekuensi dari penataan Dapil baru, sebab ada 2 Dapil yang mengalami perubahan, yakni Dapil Manggarai 1 dan Dapil Manggarai 3.
“Dapil Manggarai 1 sekarang terdiri dari Langke Rembong dan Wae Ri’i. Dapil Manggarai 3 terdiri dari Ruteng, Lelak, dan sekarang ditambah Rahong Utara. Sedangkan selebihnya tidak mengalami perubahan”, tutur Tomy.
Lebih lanjut ia menegaskan, dalam melakukan penataan Dapil ada prinsip-prinsip yang menjadi parameter seperti proporsionalitas, kohesifitas wilayah, jumlah penduduk, kesinambungan, semuanya saling menunjang sehingga tidak berdasarkan kepentingan partai politik maupun penyelenggara teknis.
“Jadi ini juga menjadi pembelajaran politik dan edukasi terhadap perjalanan demokrasi kita di Manggarai”, pungkasnya.
Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, menegaskan jumlah alokasi kursi di Kabupaten Manggarai dalam Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan sehingga masih bertahan di angka 35 kursi.
“KPU RI memandang dan memutuskan melalui PKPU nomor 6 tahun 2023, Dapil di Kabupaten Manggarai jumlahnya 4 dan alokasi kursi masih sebanyak 35”, ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan dalam melakukan penataan jumlah alokasi kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pertumbuhan jumlah penduduk. Dalam ketentuan itu, urai Pentor, jika penduduk berjumlah 300.000-400.000 maka alokasi kursi sebanyak 35. Sedangkan bila jumlah penduduk mencapai 400.000 ke atas maka alokasi kursinya sebanyak 40.
“Jumlah penduduk kita di Manggarai saat ini 326.737 orang. Jadi jangkauannya masih di angka 300.000 ke atas, sehingga kita punya alokasi kursi masih 35”, ungkapnya.
Ia membeberkan, penataan Dapil dan alokasi kursi saat ini merupakan salah satu bagian dari pengelolaan tahapan pemilu sebelum masuk ke tahapan pencalonan.
“Kita mulai dengan pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik, penetapan partai politik peserta pemilu, lalu berujung pada tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi. Kalau ini sdh final baru dilakukan tahapan pencalonan”, tutupnya.
Penulis: Heri Mandela