• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, March 4, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Mantan Kades di Manggarai Harus Kembalikan Uang Korupsi Rp500 Juta Lebih

by Redaksi Berita Flores
26 November 2022
in BERITA, DESA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada mantan Kepala Desa Bangka Lao, Gregorius Serean Keka alias Rian Keka.

Gregorius dipidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bangka Lao tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 24 November 2022.

Hakim dalam persidangan tersebut antara lain, Anak Agung Gde Oka, S.H, Lizbet Adelina, S.H dan Mike Priyantini, S.H. Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan terdakwa Gregorius Serean Keka alias Rian Keka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Uang Hasil Korupsi Dikembalikan

Gregorius juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.544. 523.901 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah). Nominal uang tersebut merupakan temuan berdasarkan nilai kerugian negara hasil audit lembaga terkait.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. (RED).

Tags: MANTAN KADES BANGKA LAO DIPENJARARIAN KEKA

BacaJuga

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

Permudah Akses Perizinan, DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Pasar Inpres Ruteng

3 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

Permudah Akses Perizinan, DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Pasar Inpres Ruteng

3 March 2026

BANYAK DIBACA

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

Pastoral yang Membumi: Hadir dan Mendengar Suara Umat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores