• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, February 8, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Ahang Bantah Fee Rp50 Juta ke Istri Bupati Manggarai karena Belum Dapat Bukti

by Redaksi Berita Flores
7 September 2022
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kasus dugaan suap proyek APBD Kabupaten Manggarai, NTT tahun 2022 yang menyeret nama Istri Bupati  Manggarai, Meldy Hagur Nabit kini memasuki babak baru.

Saat ini Meldy Hagur Nabit bahkan dijuluki sebagai “Ratu Kemiri” karena diduga menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri untuk meminta fee proyek APBD tahun 2022 kepada seorang kontraktor asal Kecamatan Lelak, Adrianus Fridus melalui THL Dinas PUPR Manggarai Rio Senta.

Meski begitu, kini Adrianus Fridus kontraktor asal Desa Ketang, Kecamatan Lelak itu justru meralat pernyataannya sendiri melakukan penyetoran uang fee proyek APBD tahun 2022 sebesar Rp50 juta lewat seorang pelayan Toko Monas, kepada istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit.

Padahal, sebelumnya Adrianus Fridus telah membuat pengakuan mengejutkan kepada wartawan bahwa, dirinya telah menyetorkan uang fee proyek APBD Manggarai sebesar Rp50 juta ke Toko Monas melalui seorang pelayan. Bahkan pengakuan Adrianus Fridus tersebut telah ramai diberitakan oleh sejumlah media massa baik media lokal maupun media nasional.

Anehnya saat memberi klarifikasi ke penyidik Polres Manggarai, malah ada pengakuan berbeda datang dari Kuasa Hukumnya Marsel Nagus Ahang. Advokat Peradi itu pun membantah telah menyetorkan uang fee proyek sebesar Rp50 juta melalui seorang pelayan Toko Monas, toko jual beli hasil komoditi milik Istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit yang terletak di Mena Ruteng itu.

Marsel Ahang mengklaim, Adrianus bukan menyetorkan uang fee proyek sebesar Rp50 juta melalui seorang pelayan di Toko Monas, melainkan kepada Rio Senta di rumah makan RW yang terletak di Kelurahan Watu, Kota Ruteng.

Marsel menjelaskan hal itu kepada wartawan usai menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Manggarai, NTT Rabu, 7 September 2022. “Itu tidak benar ada penyerahan uang di Toko Monas, tapi penyerahan uang di warung RW di Watu,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Manggarai Rabu, 7 September 2022.

Menurut Ahang, permintaan fee proyek APBD Kabupaten Manggarai sebesar Rp50 juta oleh istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit yang menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri, sebagaimana pengakuan kliennya Adrianus Fridus sebelumnya kepada awak media tidak benar.

“Itu kan pernyataan Om Anus to. Tadi setelah dia menjelaskan kepada penyidik bahwa Om Anus menyerahkan uang ke Rio Senta di warung RW di Watu,” kata Ahang.

Ahang juga mengklaim bahwa tidak ada keterlibatan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit karena dirinya belum mengantongi bukti hukum. “Tidak ada (keterlibatan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit) karena tidak ada bukti yang saya dapat. Saya juga tidak tahu hasil perkembangan pemeriksaan to,” klaim Ahang.

Menurut Ahang, pemeriksaan penyidik kali ini terhadap kliennya Adrianus Fridus hanya seputar isi chatingan dengan Rio Senta seorang THL Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.

“Tadi fokus pemeriksaan hanya fokus chating antara Rio Senta dan pa Anus. Jadi selama ini pa Anus ditipu atau dikibuli oleh Rio Senta menjanjikan proyek. Jadi pada tanggal 14 Juli 2022, Om Anus serahkan uang kepada Rio Senta di warung makan RW Watu, Kelurahan Watu. Sedangkan tanggal pengembalian uang 13 Agustus 2022 melalui rekening Adrianus,” pungkas dia. (RED).

BacaJuga

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

8 February 2026

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

6 February 2026
Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

4 February 2026

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

2 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

8 February 2026

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

6 February 2026
Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

4 February 2026

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

2 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores