BORONG, BERITA FLORES – Pengurus Ikatan Bidan (IBI) Cabang Manggarai Timur diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) uang iuran anggota sebesar Rp5.000 dari setiap bidan yang bekerja di daerah itu. IBI Manggarai Timur memiliki anggota sebanyak 700 orang. Setiap bulan anggota harus membayar iuran wajib sebesar Rp15.000 per bulan.
Padahal berdasarkan aturan dari Ikatan Bidan Indonesia Pusat, setiap anggota IBI hanya boleh membayar iuran wajib sebesar Rp10.000 per bulan. Karena itu, IBI Cabang Manggarai Timur diduga kuat melakukan pungli sebesar Rp5.000 per anggota karena nominal tersebut melebihi ketentuan dari IBI Pusat.
Salah satu sumber yang merupakan anggota IBI Manggarai Timur mengatakan, iuran wajib yang ditagih oleh IBI Manggarai Timur sangat tidak berdasar. Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu, tagihan iuran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan IBI Pusat
“Kami kesal dengan kebijakan pengurus IBI Manggarai Timur terhadap iuran yang kami harus bayar. Harusnya iuran per bulan hanya Rp10.000 per orang. Tapi di Matim, kami harus bayar Rp15.000 per orang,” ujarnya kepada wartawan di Borong Rabu, 6 April 2022.
Ia mengungkapkan, berdasakan aturan dari Ketua Ikatan Bidan Nasional, dalam setiap anggota hanya diwajibkan untuk menyetor iuran sebesar Rp10.000 per orang per bulan. Sumber itu mengaku, selama ini, anggota IBI Manggarai Timur terjadi kelebihan pembayaran iuran sebesar Rp5.000 per bulan.
“Artinya tagihan dari IBI Matim, tidak berdasar dan melenceng dari ketentuan IBI Pusat. Padahal selama ini semua orang tahu bahwa 50% anggota IBI merupakan tenaga suka rela yang bekerja di seluruh wilayah Manggarai Timur,” beber dia.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan (IBI) Cabang Manggarai Timur, Fransiska Nurhaida membenarkan adanya penyetoran iuran anggota IBI sebesar Rp15.000 per bulan untuk setiap anggota.
“Ia benar. Memang semua anggota IBI di Matim menyetorkan iuran per bulannya hanya Rp15.000 dan itu bukan hanya aturan di Matim. Kita ini organisasi. Uang itu untuk kepentingan semua anggota, karena di Matim (jumlah anggota) hampir 700 lebih bidan,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 April 2022.
Meski Fransiska memberikan penjelasan terkait dugaan pungli tersebut, namun ia meminta kepada media agar tidak mempublikasi dugaan pungutan iuran tersebut, dengan alasan hal itu merupakan urusan rumah tangga IBI.
“Itu tidak perlu tulis, ngapain harus publikasi. Ini urusan rumah tangga organisasi IBI. Ngapain orang luar ikut campur. Kamu dapat data ini dari mana, pasti dari bidan. Ini jangan dipublikasi, ini urusan rumah tangga kami,” klaim dia.
Untuk diketahui, Pengurus IBI Manggarai Timur diduga kuat memungut iuran sebesar Rp60.000 per orang dalam setiap tahun. Total anggota IBI Matim sebanyak 700 orang. Bila dihitung, 700 anggota dikali Rp60.000 per tahun, maka pengurus IBI Matim memungut kelebihan uang iuran sebesar Rp42.000.000 per tahun.
Bahkan jika dihitung masa aktif keanggotaan IBI selama 5 tahun, maka total pungutan liar tersebut senilai Rp210.000.000 dari semua anggota IBI sebanyak 700 orang. Jika dihitung secara keseluruhan, IBI Matim melakukan pungutan sebesar Rp60.000 per orang per tahun.
Sebagai informasi, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IBI, uang pangkal dan iuran anggota nominalnya ditentukan sebagai berikut; uang pangkal sebesar Rp25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota yang dibayarkan satu kali saat pendaftaran.
Sementara iuran bulanan anggota sebesar Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan. Iuran dibayar di ranting/cabang di mana bidan terdaftar sebagai anggota. Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota cabang yang diatur, sebagai berikut: 10% untuk pengurus pusat, 15% untuk pengurus daerah dan 75% untuk pengurus cabang (yang tidak mempunyai ranting).
Penulis Firman Jaya