LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Direktorat Bahan Bakar Minyak, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pusat Studi Energi Universitas Gajah Mada bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo menggelar audiensi demi keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah itu.
Audienai ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor EK.500/34/Instruksi/I/2022 tentang Tata Kelola Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kawasan Wisata Super Premium Labuan Bajo dan adanya permohonan audiensi dalam rangka Survey Lapangan Kajian Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.
Sehubungan dengan adanya instruksi ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS), bersama KSOP Kelas III Labuan Bajo melaksanakan audensi tata kelola konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digelar di Ruang Rapat KSOP Kelas III Labuan Bajo, Selasa, 5 April 2022.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Hasan Sadili, S.Si. T, MM mengatakan, kegiatan audensi ini untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Manggarai Barat, Edi Endi.
“Hari ini kita mengundang para Forkopimda, Polres, Danlanal, Dinas terkait serta para pengusaha kapal BUMN yang bergerak dalam bidang perkapalan kita mengundang mereka untuk mendengar apa yang disampaikan oleh BPH Migas terkait dengan klasifikasi siapa yang berhak mendapatkan solar subsidi bahan bakar solar,” ujarnya.
Lebih Lanjut Hasan menjelaskan, salah satu isi dari Instruksi Bupati Manggarai Barat adalah meminta kepada pihaknya untuk melakukan pengawasan bunker terutama untuk kapal-kapal wisata.
“Salah satu poin yang berhubungan langsung dengan pihak Syahbandar yakni meminta untuk pengawasan bunker agar sesuai dengan peruntukannya, apakah itu BBM subsidi maupun non subsidi sehingga itu menjadi syarat utama penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” imbuh dia.
Hasan mengakui bahwa sebelum keluarnya instruksi bupati pihaknya juga telah melakukan sosialisasi, salah satunya di kapal Sisafari Tujuh terkait penertiban bunker.
“Jujur sampai dengan saat ini bunker -bunker yang meminta izin kepada Syahbandar hanya untuk kapal-kapal sped boat yang hanya menggunakan pertalite atau pertamax,” jelas dia.
Sementara untuk kapal-kapal Phinisi yang jumlahnya banyak, itu sangat sedikit yang mengajukan izin bunker di otoritas pelabuhan. Jadi selama ini mereka masih menggunakan jeriken- jeriken kapalnya sendiri atau dengan membeli jeriken di SPBU. Atau pun mereka bunker di TPI di Dermaga Biru. Padahal menurut aturan kata dia, tidak boleh menggunakan jeriken.
Hasan menambahkan bahwa atas dasar instruksi bupati pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan kapal-kapal phinisi yang menggunakan bahan bakar solar di mana sebelum menyampaikan SPB harus melampirkan tanda bunker sebelumnya.
“Jadi di situ nanti kita minta fakturnya, apakah BBM-nya dia beli yang subsidi atau yang industri kemudian harus dibuktikan bahwa pelaksanaan bunkernya juga tidak boleh di pelabuhan lain harus di pelabuhan umum. Artinya mereka ilegal jika dia bunker di tempat terpisah di luar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas dia.
Hasan berharap kepada seluruh masyarakat dan semua instansi terkait untuk berkolaborasi terutama dalam membantu pengawasan BBM dan melaporkan apabila ada pelaku melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita berharap semua pihak untuk saling kerja sama dan apabila ada yang melakukan pelanggaran ke depan, kita akan tindaklanjuti ke pihak penegak hukum,” urai dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS), Gede. Ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya audensi instruksi bupati tersebut.
“Sangat apresiasi dengan kegiatan ini di mana audensi ini diterima oleh semua pihak, terutama dalam penerapan instruksi bupati dan kegiatan ini sangat bermanfaat terutama dalam penerapan tentang aturan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke depanya,” ungkap Gede.
Penulis: Peter Arifin