BERITAFLORES, RUTENG – Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Manggarai, Fransiskus Odi menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai, NTT pada Selasa (15/03). Ia disinyalir terlibat dalam dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Compang Cibal tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp572.000.000
Selain itu polisi juga turut memeriksa mantan bendahara Desa Compang Cibal, Wensilaus Nakang, dan Abdon Santrian.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, NTT atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut pada tanggal 04 Maret 2022 lalu.
Usai diperiksa kepada wartawan Fransiskus Odi mengatakan, dirinya diperiksa terkait dengan laporan masyarakat Desa Compang Cibal atas dugaan penyelewengan Dana Desa selama dirinya menjabat sebagai Pjs Desa Compang Cibal sejak tahun 2019 hingga 2021.
“Hari ini ada undang untuk pengambilan keterangan terkait laporan dari masyarakat Compang Cibal,” ujar Sekretaris Camat Cibal Barat itu.
Saat ditanya soal keterlibatan dalam penyelewengan Dana Desa seperti yang dilaporkan oleh AMPP Fransiskus Odi menegaskan dirinya belum bisa berkomentar banyak.
“Kemudian nanti kita lihat faktanya, sebagai penjabat saya tidak bisa mendahului dan saya siap untuk diperiksa selanjutnya,” ungkap Fransiskus kepada wartawan.
Sementara itu, seorang pengadu warga Desa Compang Cibal, Falensius Agung, menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat dari Kapolres Manggarai melalui Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Pjs Desa Compang Cibal Fransiskus Odi selama 2 tahun anggaran dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp572.000.000.
“Bentuk respon cepat Kapolres Manggarai yaitu dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Fransiskus Odi dan Wensislaus Nakang pada hari ini Selasa 15/3/2022. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas tindak cepat dari Kapolres Manggarai,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai akhir dengan melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Manggarai AKPB Yoce Marten, S.I.K.,M.I.K.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang ikut mendukung perjuangan AMPP lebih khusus teman-teman wartawan di Manggarai yang aktif memberitakan terkait perjuangan AMPP,” ujar Falensius.
Diketahui Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Compang Cibal pada awal Februari 2022 secara resmi melapor Fransiskus Odi selaku mantan penjabat sementara Desa Compang Cibal sejak 2019 hingga 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp572.000.000.
Dalam Laporan tersebut, AMPP melampirkan 18 poin dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekretaris Camat Cibal Barat itu.
Salah satunya yaitu terkait dengan program peningkatan produksi peternakan (pengadaan ayam petelur dan anakan babi) tahun anggaran 2019 dengan pagu dana senilai Rp145.744.000,00 dan dinyatakan sukses dengan capaian 100%.
Namun pada kenyataannya program tersebut kini tampak mubazir (gagal) karena tidak ada proses lanjutan dan ayam petelur tersebut saat ini sudah mati karena tidak memberikan pakan secara seimbang.
Bahkan program tersebut sebelum dilaksanakan tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Compang Cibal sehingga terkesan tidak transparan karena tanpa diumumkan melalui baliho pagu anggaran sesuai aturan yang berlaku. (IL)