RUTENG, BERITA FLORES – Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu lembaga penegakan hukum turut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan sepanjang tahun 2021, pihaknya telah menangani sebanyak 6 (enam) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pertama, Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan kabupaten Manggarai Timur, NTT dengan kerugian negara sebesar Rp107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).
Hasil putusan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan serta denda 50 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021,” ujar Bayu.
Kedua, Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2018 dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu DS yang menjabat kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh senam rupiah) hari ini pembacaan putusan.
Ketiga, Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 (dua) dengan Terdakwa berinisial HN, selaku kepala sekolah dan MA selaku bendahara dengan kerugian negara sebesar sebesar Rp839.401.569,00 (Delapan Ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus satu ribu Lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan terdapat pengembalian sebesar Rp453.085.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah).
Bayu menjelaskan MA dipidana selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp253.531.419,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah) subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.
Sementara HN dipidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp25.973.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Keempat, Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara.
“Bahwa kami Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara,” pungkas dia.
Di samping itu, tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024. Maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian asset serta kerugian negara menjadi sasaran utama Kejari Manggarai.
“Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia,” beber dia.
Selain itu, pihaknya memprioritaskan langkah-langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai. (RED).