• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, November 12, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

AHP Dorong Pemda Segera Penuhi Pengangkatan Formasi Guru PPPK

by Redaksi Berita Flores
1 December 2021
in BERITA, NASIONAL, PENDIDIKAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES – Salah satu persoalan utama di bidang pendidikan yang menjadi pusat perhatian publik pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo 2019-2024 adalah mengenai kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan honorer.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru honorer seluruh Indonesia, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan kebijakan rekrutmen satu juta formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kebijakan tersebut diharapkan kebutuhan profesi guru di masing-masing daerah di seluruh Indonesia dapat dipenuhi. Selain itu, diharapkan rekrutmen guru honorer menjadi PPPK dapat menjadi jawaban atas permasalahan kesejahteraan guru honorer yang seringkali mendapatkan penghasilan di bawah rata-rata upah minimum.

Terkait dengan pendanaan satu juta formasi guru PPPK, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang menyatakan bahwa pendanaan gaji, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan penghasilan ketigabelas bagi formasi satu juta guru PPPK akan didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBN Tahun Anggaran 2021 sebessar Rp19,4 triliun.

Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 mengenai pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun detail mengenai formasi yang ditetapkan KemenPANRB beserta besaran alokasi dana gaji dan tunjangan PPPK tertulis di dalam lampiran Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tersebut.

Khusus bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat total alokasi 8.389 formasi guru PPPK yang tersebar di 22 kabupaten/kota dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 157.091.699.700. Alokasi formasi serta penganggaran tersebut merupakan upaya Pemerintah Pusat dalam memenuhi kebutuhan profesi guru serta menjadi jawaban atas permasalahan kesejahteraan guru honorer di 22 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh penjuru NTT.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan NTT 1 Dr. Andreas Hugo Pareira mengapresiasi upaya pemerintah pusat dalam memberikan alokasi formasi serta anggaran bagi lebih dari 8 ribu guru PPPK di NTT.

Di sisi lain, Andreas mendorong pemerintah daerah di NTT untuk segera memenuhi pengangkatan formasi guru PPPK yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga menyayangkan pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah hingga triwulan ke empat 2021 masih jauh dari kuota yang ditetapkan Pemerintah Pusat, padahal anggaran yang sebesar lebih dari 157 miliar rupiah telah disiapkan bagi lebih dari 8 ribu formasi guru PPPK di NTT. (Ronald Habe/RED).

Tags: Andreas Hugo PareiraPEGAWAI PEMERINTAH

BacaJuga

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

ARTIKEL TERKINI

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

BANYAK DIBACA

Gadis Kopi dan Rasanya

Tinggal Bareng Wanita Tanpa Ikatan Nikah Sah, Prajurit TNI di Rote Ndao Diperiksa Denpom IX Kupang

Eksekusi Anggaran Capai 1,4 Miliar, Danrem 161 Kupang Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 126 di Manggarai

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Cibal jadi Fokus Utama Program TMMD ke 126, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Apresiasi Kerja Keras TNI

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores