BORONG, BERITA FLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, NTT berkomitmen agar segera membuka akses jalan raya ke kampung Ranamasa (Mengge), jika sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI.
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengungkapkan hal itu kepada wartawan sekaligus merespon permohonan perwakilan tokoh adat Stefanus Tanti melalui tuak kepok di sela-sela acara Peresmian Proyek Air Minum Bersih di Golo Pau, Desa Golo Munga pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Bupati Agas mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai seluruh proses perizinan kepada KLHK RI. “Jadi uang dari Pemda itu sudah ada (kasih ke UPT Kehutanan). Saya tuntut mereka sekarang, sudah sampai di mana ini izin. Kalau pun mereka tidak bisa, saya sendiri yang turun tangan untuk ke Jakarta (temui KLHK),” ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai di Golo Pau Jumat, 22 Oktober 2021.
Bupati Agas menjelaskan, dirinya sudah berjanji sejak tahun 2019 lalu untuk melakukan pembukaan jalan raya ke kampung Ranamasa Mengge itu. Karena sampai saat ini kampung yang terletak di dalam kawasan hutan lindung itu masih terisolasi. Bahkan kendaraan roda dua maupun roda empat belum bisa menuju ke kampung ini.
“Sejak dari tahun 2019 saya janji untuk buka jalan ke Mengge ini. Beban juga kalau selama masa jabatan saya Mengge itu tidak ada jalan raya. Itu beban tersendiri bagi saya”, ucap Bupati Agas.
Ia mengaku, ada tiga ruas jalan di wilayah Manggarai Timur yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan sampai saat ini Pemda Matim telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK RI.
“Kami takut kalau tidak ada izin, jangan sampai masuk penjara dari bupati sampai masyarakat. Jadi saya mungkin November ke Jakarta, membawa semua dokumen yang ada. Karena saya tidak mau ada kampung di Manggarai Timur ini yang belum tersentuh jalan raya. Kalau sudah ada izin, saya perintahkan untuk gusur,” tegas Bupati Agas.
Baca Juga: Surati Menteri LHK, Bupati Agas Minta Izin Buka Jalan dalam Kawasan Hutan
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Manggarai Timur Agas Andreas telah melayangkan surat secara resmi kepada pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada 12 Januari 2021 lalu.
Dari salinan yang diperoleh wartawan bahwa, surat tersebut bertujuan dalam rangka mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di beberapa wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pembukaan di tiga ruas jalan baru.
Dalam surat bernomor Ekbang.660/29/I/21 menyebutkan, Pemerintah Daerah Manggarai Timur mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pembukaan jalan baru di beberapa desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Ada tiga ruas jalan yang masuk dalam kawasan hutan lindung antara lain; jalur Mbiar-Randang, Desa Nampar Sepang dan Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kawasan Hutan Pota RTK 101 seluas 11,11 hektare.
Selain itu, jalur Marabola-Kembo, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kawasan Hutan Sawe RTK 141 seluas 7,5 hektare dan Jalur Mengge Ranamasa, Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kawasan Puntu II RTK 19 seluas 2,5 hektare. Dalam surat itu disebutkan bahwa, pertimbangan teknis telah dilakukan berdasarkan kajian oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan UPT KPH wilayah Kabupaten Manggarai Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Donatus Datur mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan raya pada tiga ruas tersebut. Selama ini, kata dia, tiga ruas jalan tersebut belum bisa dibuka akses jalan raya karena terhambat masalah izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari KLHK RI. (Ronald).