RUTENG, BERITA FLORES- Aparat kepolisian Polres Manggarai berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Karot, Kelurahan Karot, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT pada Minggu, 12 September 2021.
Seorang pelaku berinisial FJ (40) yang bekerja sebagai sopir merupakan warga Karot, Kelurahan Karot, sedangkan korban berinisial AB merupakan perempuan berusia 14 tahun sebagai anak kandung dari pelaku FJ. Kini korban AB sedang menempuh pendidikan di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Manggarai.
Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menuturkan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP. Kala itu korban masih berusia 12 tahun. Tindakan kejahatan tersebut dilancarkan pelaku terhadap korban selama dua tahun dan kini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepih, karena ibu korban sedang bekerja di kebun”, ujarnya.
Berdasarkan pengakuan korban kata polisi, AB juga sering diancam dan mengalami kekerasan fisik. Bahkan sering dipukul oleh pelaku, apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.
Atas kejadian tersebut korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya Yohanes Johan Ito, bahwa korban sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak kelas satu SMP.
Mendengar hal tersebut, kakak korban Yohanes Johan ito lansung melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai dan pada Minggu, 12 September 2021 sekitar pkl 14.00 WITA tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas , Piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku FJ.
“Dari hasil interogasi terhadap, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Ipda I Made. (RED).