BORONG, BERITA FLORES– Dinas Pertanian Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengelar rapat perampungan dan konsultasi hukum kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2021 serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pertanian Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Ruteng, pada Rabu 09 Juni 2021 yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Matim.
Kejari Manggarai Bayu Sugiri, SH mengatakan, kehadiran kami dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas pertanian saat ini yaitu untuk memberikan pendampingan kepada dinas pertanian, memberikan pendapat hukum, masukkan dan membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan instrumen hukum khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan eksternal baik dalam pelaksanaan kegiatan, penyaluran dana hingga sampai kepada pertanggung jawaban kegiatannya.
“Kami akan melakukan pengawasan eksternal. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan”, ungkapnya.
Sementara, Bupati Matim Agas Andreas, menjelaskan Dinas Pertanian bangun kerja sama dengan Kejari Manggarai supaya pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik dan lancar.
“Kalau kita kerja dengan baik, sesuai aturan yang berlaku maka semuanya akan aman”, ungkapnya.
Terpantau, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Manggarai Wisnu Sanjaya, SH, Kasi Pemeriksa Kejari Manggarai Iwan Gustiawan,SH.
Hadir pula, Kasi Pidum Kejari Manggarai Sendhy Pradana Putra, SH,Kasi Pidsus Kejari Manggarai Rizal Pradata,SH, Kasi BB Kejari Manggarai Dian Mario, SH, Pimpinan OPD, kelompok tani dan Konsultan perencana. (Efren).