• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, March 25, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Manggarai Terancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi Berita Flores
16 March 2021
in BERITA
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Tersangka BD (37), pelaku pemerkosaan seorang remaja perempuan berinisial RVR (16) warga Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban FVR tersebut diduga telah diperkosa oleh BD pada Rabu,10 Maret 2021 pukul 21.30. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza warna hitam di pinggir jalan raya menghubungkan Reo-Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan kepada wartawan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Ipda I Made mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial BD itu telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Bahkan berdasarkan pengakuannya, telah memperkosa RVR di dalam sebuah mobil Avanza. Polisi kata dia, telah mengumpulkan keterangan dan barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Unit PPA Polres Manggarai telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya,” terang Ipda I Made Budiarsa.

Ipda Made menuturkan, pelaku BD telah ditahan di Polres Manggarai, NTT karena sudah memenuhi alat bukti berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP).

Ipda Made mengungkapkan, pelaku BD disangkakan dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 atau 2. Undang – undang nomor 17 tahun 216 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Efren Polce

BacaJuga

Kado di Hari Kemenangan: 29 Warga Binaan Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

22 March 2026

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Bulan, Bupati Manggarai Pertemukan Sejumlah Tetua Adat

19 March 2026

Libur Idul Fitri dan Paskah 2026, Pemkab Manggarai Buka Posko Layanan Masyarakat

13 March 2026

Bupati Manggarai Kerahkan Seluruh OPD Bersih Stadion Golo Dukal

13 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Akses Lalin Putus, Warga Golo Turun Tangan Perbaiki Deker Jebol di Jalur Pinggang-Ringkas

24 March 2026

Kado di Hari Kemenangan: 29 Warga Binaan Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

22 March 2026

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Bulan, Bupati Manggarai Pertemukan Sejumlah Tetua Adat

19 March 2026

Libur Idul Fitri dan Paskah 2026, Pemkab Manggarai Buka Posko Layanan Masyarakat

13 March 2026

BANYAK DIBACA

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Bulan, Bupati Manggarai Pertemukan Sejumlah Tetua Adat

Akses Lalin Putus, Warga Golo Turun Tangan Perbaiki Deker Jebol di Jalur Pinggang-Ringkas

Libur Idul Fitri dan Paskah 2026, Pemkab Manggarai Buka Posko Layanan Masyarakat

Kado di Hari Kemenangan: 29 Warga Binaan Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Bupati Manggarai Kerahkan Seluruh OPD Bersih Stadion Golo Dukal

Enam Paket Proyek yang KDP di Manggarai Rampung Dikerjakan, Pencairan Dana Ditunda

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores