• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, April 18, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Untuk Pelayanan Posbakum, PN Ruteng Gandeng LBH Manggarai Raya

by Redaksi Berita Flores
6 January 2021
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Pengadilan Negeri Ruteng telah menandatangani kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya untuk memberikan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Hakim Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, S.H menjelaskan hal itu kepada wartawan di ruang konferensi pers PN Ruteng pada Selasa, 5 Januari 2021.

Berdasarkan pantauan wartawan, acara penandatanganan kerja sama tersebut lansung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, S.H.M.H yang didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Ruteng, Mario Adolfino, S.E; Panitera, Kia Viktorianus, S.H; Panmud Hukum Roslia Ahmad dengan Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H di lantai satu PN Ruteng.

Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, S.H.M.H melalui Hakim Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya mengatakan, Pos Bantuan Hukum ini merupakan program Mahkamah Agung RI yang bertujuan membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi atau masyarakat miskin apabila menghadapi kasus hukum.

“Sebelumnya, PN Ruteng melakukan pengumuman secara terbuka terkait dengan pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Ruteng. Sementara yang mendaftar adalah LBH Manggarai Raya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, PN Ruteng melakukan seleksi berkas-berkas pendaftaran LBH Manggarai Raya. Usai melakukan seleksi berkas tersebut, LBH Manggarai Raya telah memenuhi syarat dan berkompeten untuk menjadi Posbakum di Pengadilan Negeri Ruteng.

“Apabila ada masyarakat tidak mampu maka masyarakat mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui PTSP tentunya yah. Selanjutnya nanti diarahkan ke Posbakum,” ungkap dia.

Ia menjelaskan bahwa, LBH Manggarai Raya merupakan mitra kerja Pengadilan Negeri Ruteng sebagai lembaga penegak keadilan dalam rangka memberikan pelayanan Posbakum kepada masyarakat tidak mampu.

“Dengan adanya program Posbakum ini dapat membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Semoga dengan adanya LBH Manggarai Raya bisa membantu masyarakat yang tidak mampu atau tidak bisa mengakses jasa bantuan hukum,” terang dia.

Sementara itu, Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H mengatakan, Posbakum ini meliputi tiga hal antara lain, pertama, pemberian konsultasi hukum termasuk juga informasi seputar bantuan hukum; kedua, pembuatan dokumen hukum, misalnya draft gugatan, draf pledoi; ketiga, penyediaaan informasi mengenai daftar OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang ada di NTT sesuai dengan UU Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.

Boy Koyu begitu ia akrab disapa menjelaskan, pada prinsipnya negara telah memiliki perhatian besar terhadap masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin) yang sedang menghadapi masalah hukum. “Semoga dengan program ini, masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah Pengadilan Negeri Ruteng, yang sedang menghadapi masalah hukum bisa dibantu. Sehingga mereka tidak mengeluarkan biaya karena biaya jasanya sudah disiapkan oleh negara,”

Sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut kata Boy, antara lain, pertama, harus memiliki kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, dan surat keterangan domisili. Kedua, penerima bantuan hukum harus benar-benar masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.

“Kalau sudah memiliki kartu KIS, PKH, atau surat keterangan miskin lainnya dari pemerintah, cukup difotocopi karena itu merupakan syarat resmi,” terang Boy.

Boy berharap kepada masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ruteng untuk memanfaatkan Posbakum ini. “Nanti di Posbakum ini akan dilayani secara gratis,” tutup Boy. (R11/TIM).

BacaJuga

Korwil SPPG Manggarai Buka Suara Soal Salak Busuk dalam Menu MBG SDK Ruteng II

18 April 2026

Proaktif Mitra Bank NTT Capem Reo, Transaksi Agen Be Ju Bis@ Tahun 2026 Capai 7,9 Miliar

16 April 2026

Para Kades di Manggarai Didorong Mampu Capai Tiga Target Utama Program Desa Cantik

15 April 2026

Buser Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kilo Lima

15 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Korwil SPPG Manggarai Buka Suara Soal Salak Busuk dalam Menu MBG SDK Ruteng II

18 April 2026

Proaktif Mitra Bank NTT Capem Reo, Transaksi Agen Be Ju Bis@ Tahun 2026 Capai 7,9 Miliar

16 April 2026

Para Kades di Manggarai Didorong Mampu Capai Tiga Target Utama Program Desa Cantik

15 April 2026

Buser Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kilo Lima

15 April 2026

BANYAK DIBACA

Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Penulisan Rapor dan Penggelapan Seragam Siswa MAN 1 Manggarai di Reok

Para Kades di Manggarai Didorong Mampu Capai Tiga Target Utama Program Desa Cantik

1,1 Juta Anakan Kopi: Antara Komoditas Unggulan dan Kesejahteraan Petani di Manggarai

Jalan Ratung–Peso di Cibal Putus Diterjang Luapan Air, Warga Terpaksa Bangun Jembatan Darurat

Buser Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kilo Lima

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Serahkan 6 Tersangka dan BB ke Jaksa di Ruteng

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores