RUTENG, BERITA FLORES – Pengadilan Negeri Ruteng telah menandatangani kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya untuk memberikan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Hakim Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, S.H menjelaskan hal itu kepada wartawan di ruang konferensi pers PN Ruteng pada Selasa, 5 Januari 2021.
Berdasarkan pantauan wartawan, acara penandatanganan kerja sama tersebut lansung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, S.H.M.H yang didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Ruteng, Mario Adolfino, S.E; Panitera, Kia Viktorianus, S.H; Panmud Hukum Roslia Ahmad dengan Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H di lantai satu PN Ruteng.
Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, S.H.M.H melalui Hakim Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya mengatakan, Pos Bantuan Hukum ini merupakan program Mahkamah Agung RI yang bertujuan membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi atau masyarakat miskin apabila menghadapi kasus hukum.
“Sebelumnya, PN Ruteng melakukan pengumuman secara terbuka terkait dengan pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Ruteng. Sementara yang mendaftar adalah LBH Manggarai Raya,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, PN Ruteng melakukan seleksi berkas-berkas pendaftaran LBH Manggarai Raya. Usai melakukan seleksi berkas tersebut, LBH Manggarai Raya telah memenuhi syarat dan berkompeten untuk menjadi Posbakum di Pengadilan Negeri Ruteng.
“Apabila ada masyarakat tidak mampu maka masyarakat mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui PTSP tentunya yah. Selanjutnya nanti diarahkan ke Posbakum,” ungkap dia.
Ia menjelaskan bahwa, LBH Manggarai Raya merupakan mitra kerja Pengadilan Negeri Ruteng sebagai lembaga penegak keadilan dalam rangka memberikan pelayanan Posbakum kepada masyarakat tidak mampu.
“Dengan adanya program Posbakum ini dapat membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Semoga dengan adanya LBH Manggarai Raya bisa membantu masyarakat yang tidak mampu atau tidak bisa mengakses jasa bantuan hukum,” terang dia.
Sementara itu, Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H mengatakan, Posbakum ini meliputi tiga hal antara lain, pertama, pemberian konsultasi hukum termasuk juga informasi seputar bantuan hukum; kedua, pembuatan dokumen hukum, misalnya draft gugatan, draf pledoi; ketiga, penyediaaan informasi mengenai daftar OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang ada di NTT sesuai dengan UU Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.
Boy Koyu begitu ia akrab disapa menjelaskan, pada prinsipnya negara telah memiliki perhatian besar terhadap masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin) yang sedang menghadapi masalah hukum. “Semoga dengan program ini, masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah Pengadilan Negeri Ruteng, yang sedang menghadapi masalah hukum bisa dibantu. Sehingga mereka tidak mengeluarkan biaya karena biaya jasanya sudah disiapkan oleh negara,”
Sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut kata Boy, antara lain, pertama, harus memiliki kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, dan surat keterangan domisili. Kedua, penerima bantuan hukum harus benar-benar masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
“Kalau sudah memiliki kartu KIS, PKH, atau surat keterangan miskin lainnya dari pemerintah, cukup difotocopi karena itu merupakan syarat resmi,” terang Boy.
Boy berharap kepada masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ruteng untuk memanfaatkan Posbakum ini. “Nanti di Posbakum ini akan dilayani secara gratis,” tutup Boy. (R11/TIM).