RUTENG, BERITA FLORES – Setidaknya ada 97 orang warga Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 berinisial SA.
Jurubicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa mengungkapkan hal itu kepada wartawan melalui keterangan pers pada Rabu, 11 November 2020.
Ludovikus mengatakan, untuk mengantisipasi hal penyebaran virus mematikan itu, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai lansung mengambil tindakan cepat dan terukur dengan melakukan upaya-upaya preventif dan promotif. Bahkan upaya sistematis pun dilakukan agar penularan dan penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Manggarai, khususnya di wilayah Kecamatan Reok dan wilayah sekitarnya bisa diatasi.
“Terkait Tn. SA, pasien positif Covid-19 yang berasal dari Reo, Tim Gugus Tugas telah melakukan penelusuran kontak kasus, dan giat pengendalian, screening terhadap siapa saja warga yang pernah kontak erat dengan pasien itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rangka melakukan langkah preventif, maka telah dilakukan pemeriksaan rapid test terhadap 97 orang warga yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien corona tersebut. Ludovikus pun mengungkapkan, setidaknya ada 59 orang warga Kelurahan Reo dan 38 orang warga Kelurahan Mata Air.
“Hasil pemeriksaan rapid test terhadap 97 orang warga, diperoleh hasil bahwa 4 orang warga dinyatakan reaktif rapid test. Pengambilan sampel swab segera dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap 4 orang yang hasil rapid test-nya reaktif,” pungkas dia.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah Kasus bisa teratasi dengan cara meningkatkan kembali pemeriksaan rapid test dan swab test, penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing, sosialisasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai Nomor 38 Tahun 2020.
Ia meminta kesadaran dan tanggung jawab para pelaku perjalanan dari daerah terpapar untuk melaporkan diri ke petugas kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19. Pihaknya juga meminta para pelaku perjalanan agar wajib mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan rapid test dan swab test, patuhi protokol kesehatan dengan wajib pake masker, wajib cuci tangan pake sabun, wajib jaga jarak dan hindari kerumunan massa.
“Seluruh lapisan masyarakat diminta kepedulian, kesadaran, kewaspadaan, kepatuhan, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti pola hidup bersih dan sehat demi masyarakat Kabupaten Manggarai yang bebas dari Covid-19,” pinta Ludovikus. (R11/TIM).