RUTENG, BERITA FLORES – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai membagikan sebanyak 500 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini ditandai dengan penyerahan sebanyak 350 sertifikat PTSL kepada 95 warga penerima oleh Pjs. Bupati Manggarai, Dr. Drs. Zeth Sonny Libing, M.Si di Kantor Desa Golo Lambo, Kecamatan Satarmese pada Kamis, 5 November pukul 09.00 Wita.
Pada saat bersamaan, BPN Kabupaten Manggarai juga turut membagikan 150 sertifikat tanah kepada warga penerima di Desa Pong Leko, Kecamatan Ruteng. Sebagai salah satu program prioritas nasional, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau biasa disebut sertifikasi tanah, adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang pada akhirnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah bertugas untuk melayani rakyat termasuk di dalamnya pelayanan sertifikat tanah,” kata Pjs. Bupati Zeth saat memberikan sambutan.
Menurut Pjs Bupati, dengan adanya sertifikat tanah ini maka keabsahan akan hak dan kejelasan kepemilikan tanah menjadi tidak terbantahkan.
“Itu adalah hak milik yang bisa diwariskan kepada anak cucu. Kalau tidak memiliki, maka suatu saat bisa jadi anak itu ribut hanya karena soal tanah. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan ini bagi masyarakat,” lanjut dia.
Pjs. Bupati Zeth berharap agar dokumen sertifikat tanah tersebut disimpan dan dijaga dengan baik.
Ketua Panitia Judikasi Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai, Karolus Keba, S. ST mengatakan, sebelumnya nomenklatur program tersebut adalah prona atau program nasional.
“Kalau dulu itu sistemnya prona. Tetapi sekarang tidak prona lagi. Namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” ujarnya.
“Tanah-tanah satu desa diukur semua sampai habis, mau tanah masalah, mau tanah apa saja diukur semua,” lanjutnya.
Ia lalu menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Manggarai, target PTSL awalnya berjumlah 4.000 untuk pengukuran dasar pemetaan, sedangkan target rencana proses penerbitan sertifikat sebanyak 2.000. Sebelum pandemi Covid 19 melanda, 2.000 sertifikat tersebut diplotkan untuk tiga (3) desa yakni Desa Golo Lambo, Desa Pong Leko, dan Desa Wae Mulu.
“Desa Golo Lambo secara fisik 1.340 bidang dan penerbitan sertifikatnya sebanyak 700 bidang. Kedua, Desa Pong Leko, fisiknya 1.330, sertifikatnya 600. Ketiga, Desa Wae Mulu, fisiknya 1.330, sertifikatnya 700,” lanjutnya.
Namun, dengan merebaknya pandemi Covid 19, menyebabkan target yang telah direncanakan tidak tercapai. Dengan adanya pandemi, pihaknya melakukan revisi anggaran dari Kementerian. Akibatnya, target yang telah ditetapkan lalu dikurangi. Dari 4.000 PDT menjadi 1000, dan juridisnya dari 2.000 menjadi 500.
Dengan begitu kata dia, tahun 2020, sertifikat tanah yang diterbitkan sebanyak 500 sertifikat dengan rincian Desa Golo Lambo sebanyak 350 sertifikat dan Desa Pong Leko 150 sertifikat.
“Untuk sisanya, tahun depan akan diproses kembali,” terang dia.
Hadir dalam acara ini antara lain Asisten II Setda Kabupaten Manggarai, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat Satarmese, Aparatur Desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (Prokopim/TIM).