• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, June 14, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Dana Desa, Milik Siapa?

by Redaksi Berita Flores
13 October 2020
in BERITA, DESA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Rofinus Taruna Baru

Istilah Dana Desa sendiri pertama kali muncul secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah menetapkan alokasi besaran dana desa sebesar Rp.960 juta untuk setiap desa. Secara total pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp.72 triliun pada 2020 (KOMPAS.com).

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Anggaran dana desa untuk tahun 2020 sebesar Rp.72 triliun. Jumlah itu naik Rp.2 triliun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp.70 triliun. Dana Desa sudah cair sebesar Rp.2,07 Triliun untuk 5.086 Desa. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaporkan realisasi transfer ke daerah dan dana desa per 6 Maret 2020. Untuk dana desa tahap I sudah disalurkan sebesar Rp.207 triliun kepada 5.086 desa.

Sehingga tidak dibenarkan apabila Dana Desa sudah habis terpakai ketika tahun anggaran berakhir hanya karena sebuah alasan bahwa Dana Desa yang ada di pakai untuk bantuan kepada masyarakat ditengah peristiwa covid 19 ini, lantas kalau seperti itu logikanya lalu gaji pemerintah desa diambil darimana. Sementara sudah jelas yang diinstruksikan dari pusat bahwa penggunaan Dana Desa untuk peristiwa covid 19 ini dipotong sebesar 30% dan 70% digunakan untuk membangun desa. Untuk itu bagi saya jangan pernah membangun opsi yang baru dengan cara menipu masyarakat.

Pada dasarnya, tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa. Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa lahir karena sebagai tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

Sedangkan terkait Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, serta pasal 72 ayat 1 huruf b yang menjelasakan pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Kaidah hukum Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memang secara pengetahuan, historis dan pragmatis merupakan hukum yang melegitimasi spirit Dana Desa sebagai Hak Rakyat Desa. Asas hukumnya jelas rekognisi dan subsidiaritas.

Penulis adalah Anggota Politik Kampus GMNI Komisariat STPMD “APMD” Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019

Tags: Dana DesaMILIK SIAPA?ROFINUS TAHUN BARU

BacaJuga

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

BANYAK DIBACA

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Dua Camat di Manggarai Dukung Kehadiran Polsek Baru Perkuat Kamtibmas

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores