• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, December 9, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Dana Desa, Milik Siapa?

by Redaksi Berita Flores
13 October 2020
in BERITA, DESA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Rofinus Taruna Baru

Istilah Dana Desa sendiri pertama kali muncul secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah menetapkan alokasi besaran dana desa sebesar Rp.960 juta untuk setiap desa. Secara total pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp.72 triliun pada 2020 (KOMPAS.com).

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Anggaran dana desa untuk tahun 2020 sebesar Rp.72 triliun. Jumlah itu naik Rp.2 triliun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp.70 triliun. Dana Desa sudah cair sebesar Rp.2,07 Triliun untuk 5.086 Desa. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaporkan realisasi transfer ke daerah dan dana desa per 6 Maret 2020. Untuk dana desa tahap I sudah disalurkan sebesar Rp.207 triliun kepada 5.086 desa.

Sehingga tidak dibenarkan apabila Dana Desa sudah habis terpakai ketika tahun anggaran berakhir hanya karena sebuah alasan bahwa Dana Desa yang ada di pakai untuk bantuan kepada masyarakat ditengah peristiwa covid 19 ini, lantas kalau seperti itu logikanya lalu gaji pemerintah desa diambil darimana. Sementara sudah jelas yang diinstruksikan dari pusat bahwa penggunaan Dana Desa untuk peristiwa covid 19 ini dipotong sebesar 30% dan 70% digunakan untuk membangun desa. Untuk itu bagi saya jangan pernah membangun opsi yang baru dengan cara menipu masyarakat.

Pada dasarnya, tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa. Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa lahir karena sebagai tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

Sedangkan terkait Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, serta pasal 72 ayat 1 huruf b yang menjelasakan pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Kaidah hukum Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memang secara pengetahuan, historis dan pragmatis merupakan hukum yang melegitimasi spirit Dana Desa sebagai Hak Rakyat Desa. Asas hukumnya jelas rekognisi dan subsidiaritas.

Penulis adalah Anggota Politik Kampus GMNI Komisariat STPMD “APMD” Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019

Tags: Dana DesaMILIK SIAPA?ROFINUS TAHUN BARU

BacaJuga

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

9 December 2025
Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

9 December 2025

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

9 December 2025
Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025

BANYAK DIBACA

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores