Oleh: Rofinus Taruna Baru
Istilah Dana Desa sendiri pertama kali muncul secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah menetapkan alokasi besaran dana desa sebesar Rp.960 juta untuk setiap desa. Secara total pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp.72 triliun pada 2020 (KOMPAS.com).
Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
Anggaran dana desa untuk tahun 2020 sebesar Rp.72 triliun. Jumlah itu naik Rp.2 triliun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp.70 triliun. Dana Desa sudah cair sebesar Rp.2,07 Triliun untuk 5.086 Desa. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaporkan realisasi transfer ke daerah dan dana desa per 6 Maret 2020. Untuk dana desa tahap I sudah disalurkan sebesar Rp.207 triliun kepada 5.086 desa.
Sehingga tidak dibenarkan apabila Dana Desa sudah habis terpakai ketika tahun anggaran berakhir hanya karena sebuah alasan bahwa Dana Desa yang ada di pakai untuk bantuan kepada masyarakat ditengah peristiwa covid 19 ini, lantas kalau seperti itu logikanya lalu gaji pemerintah desa diambil darimana. Sementara sudah jelas yang diinstruksikan dari pusat bahwa penggunaan Dana Desa untuk peristiwa covid 19 ini dipotong sebesar 30% dan 70% digunakan untuk membangun desa. Untuk itu bagi saya jangan pernah membangun opsi yang baru dengan cara menipu masyarakat.
Pada dasarnya, tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa. Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa lahir karena sebagai tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.
Sedangkan terkait Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, serta pasal 72 ayat 1 huruf b yang menjelasakan pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Kaidah hukum Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memang secara pengetahuan, historis dan pragmatis merupakan hukum yang melegitimasi spirit Dana Desa sebagai Hak Rakyat Desa. Asas hukumnya jelas rekognisi dan subsidiaritas.
Penulis adalah Anggota Politik Kampus GMNI Komisariat STPMD “APMD” Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019