RUTENG, BERITA FLORES – Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya melaporkan seorang oknum anggota polisi berinisial YSA ke Mapolres Manggarai atas dugaan pelanggaran kode etik, pada Rabu, 16 September 2020.
“Pada tahun 2019 lalu kami pernah melaporkan YSA ke Polres Manggarai dan telah disidangkan oleh Majelis Kode Etik Polres Manggarai. Yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan telah menjalani masa hukumannya,” ungkap Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H. kepada wartawan di Ruteng pada Rabu, 16 September 2020.
Advokat Peradi yang akrab disapa Boy Koy itu menuturkan bahwa, setelah menjalani masa hukumannya YSA sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya dengan pengadu MSD dan keluarganya secara baik-baik dengan penuh rasa kekeluargaan.
Boy mengungkapkan, pengadu MSD adalah seorang wanita yang telah melahirkan satu orang anak hasil hubungan dengan YSA.
“Kurang lebih 10 bulan pengadu MSD dan keluarganya menunggu itikad baik YSA. Kami juga sudah mengirimkan somasi I, II dan III kepada yang bersangkutan, namun tidak ditanggapi. Karena tidak ada itikad baik yah terpaksa YSA dilaporkan lagi ke Polres Manggarai,” jelas Boy.
Boy mengatakan dalam aduannya tersebut, pihaknya meminta agar YSA diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Menurut kami itu sepadan dengan perbuatannya jika dikaitkan dengan Etika Profesi Polri, Kode Etik Profesi Polri, Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian di mana hal yang paling penting di situ adalah sikap moral dan sikap perilaku perseorangan Anggota Polri,” tegas Boy.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum LBH Manggarai Raya, Yeremias Odin, S.H mengatakan, alasan pokok YSA dilaporkan lagi karena tidak bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan oleh pengadu MSD, tidak menghormati adat atau budaya Manggarai dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini. Bahakan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan/adat, di mana sebagai anggota anggota Polri sudah seharusnya menghindarkan diri dari perbuatan tercela tersebut.
“Lagipula ternyata teradu telah memiliki istri dan anak-anak sah, ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri,” tegas Yeremias.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Vinsensius Gelinus, S.H.,meminta Polres Manggarai segera menanggapi aduan ini. Sebab menyangkut aspek kemanusiaan, aspek budaya, aspek hukum dan aspek etika.
“Aduan ini kami tembuskan kepada Bapak Kapolri di Jakarta, Bapak Kadiv Propam Polri, Bapak Inspektur Pengawasan Polri, Bapak Kapolda NTT di Kupang, Kadiv Propam Polda NTT di Kupang, Inspektur Pengawasan Polda NTT di Kupang, termasuk kepada Ketua Kompolnas RI, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta dan Ketua Komnas HAM di Jakarta, agar memberikan atensi atas aduan ini dan melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh negara yang saat ini diembannya sepanjang menyangkut aduan ini”, tutupnya. (RONALD).