RUTENG, BERITA FLORES- Rencana eksploitasi tambang batu gamping dan pembangunan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT terus mendapat sorotan publik bahkan penolakan dari berbagai elemen gerakan.
Kini sorotan dan penolakan itu datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng.
Baca: Tambang Batu Gamping Lengko Lolok Dinilai Langgar 5 Undang undang
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Heri Mandela menjelaskan, pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping itu akan digarap oleh dua perusahaan sekaligus, PT Semen Singa Merah NTT dan PT Istindo Mitra Manggarai. Berdasarkan database Kementerian Energi Sumber Daya Mineral disebutkan luas lahan yang dibutuhkan adalah 599 hektare. Saat ini, bupati Manggarai Timur, Agas Andreas sudah mengeluarkan izin lokasi pabrik semen di Luwuk.
“Ketika eksploitasi tambang batu gamping di Lengko Lolok diberikan izin oleh gubernur maka jelas melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengeluarkan Peta Wilayah Ekoregion Indonesia yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beromor: SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018,” tegas Mandela melalui keterangan pers Senin, 8 Juni 2020.
Baca: Bekas Penambangan Masih Menganga, Paroki Dampek Tolak Tambang Pabrik Semen
Oversupplay Semen
Berdasarkan kajian aktivis PMKRI Ruteng kata Mandela, Indonesia saat ini mengalami kelebihan pasokan semen mencapai 42-45 juta ton. Industri semen domestik dalam beberapa tahun terakhir mengalami kelebihan suplai. Hingga akhir tahun lalu, total kapasitas nasional terpasang sebanyak 120 juta ton, sedangakan penyerapannya hanya mencapai 70 juta ton. Bahkan pengoperasian enam pabrik semen baru pada 2016 membuat Indonesia menjadi produsen semen paling besar di Asia Timur dengan total kapasitas 92,7 juta ton. Pada saat itu produsen semen memperkirakan kapasitas produksi yang naik pesat membuat Indonesia kelebihan pasok semen mulai tahun 2016 tersebut hingga tahun 2020.
Ia menjelaskan bahwa, Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso menegaskan pertumbuhan penjualan semen tidak sebanding dengan kenaikan kapasitas produksi semen di Indonesia. Pertumbuhan yang tidak sebanding menciptakan kelebihan pasokan di pasar semen domestik. Kebijakan pemerintah yang sangat diharapkan para produsen semen adalah pembatasan atau pemberhentian perizinan pembangunan pabrik baru.
Mandela mengungkapkan, Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatat konsumsi semen di dalam negeri pada akhir Maret 2020 merosot hingga 7 persen dari realisasi Maret 2019. Menjelang akhir tahun 2019 ini, tingkat kapasitas semua pabrik semen di Indonesia mencapai 113 juta ton. Jika dibandingkan dengan tingkat demand di tahun 2018 lalu, hanya 70 juta ton. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas semen secara nasional sekitar 41 juta ton atau lebih dari 50 persen demand semen di tahun 2018.
Kondisi Indonesia yang mengalami oversupplay tersebut sangat berkontradiksi dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur yang saat ini berencana mendirikan bangunan pabrik semen di Luwuk, kecamatan Lamba Leda, desa Satar Punda. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa rencana pembangunan pabrik semen di Luwuk, desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur tidak urgen, sebab secara nasional Indonesia mengalami oversupplay semen.
“Rencana pendirian bangunan pabrik semen tersebut tidak mempertimbangkan asas
manfaat,” tegas aktivis PMKRI Ruteng itu.
Daya Rusak Tambang
Mandela mennguraikan, kampung Lengko Lolok sebagai lokasi penambangan batu gamping merupakan daerah pegunungan sekaligus pemukiman warga. Selama ini, tanah Lengko Lolok merupakan lahan produktif yang menjadi
sumber kehidupan bagi warga lokal berupa ladang, sawah, serta kebun, maupun lokasi peternakan. Warga Lengko Lolok sebagai suatu kelompok masyarakat tidak terlepas dari ikatan entitas kebudayaan dan telah melekat sebagai masyarakat adat.
Merujuk pada fakta-fakta tentang pertambangan, dapat dikatakan bahwa pertambangan merupakan kegiatan untuk mendapatkan logam, mineral, mangan, emas, batu gamping, batu bara, dan lain-lain dengan cara menghancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung. Dengan demikian, rencana penambangan batu gamping di Lengko Lolok sebagai bahan baku produksi semen di Luwuk merupakan kegiatan menghancurkan gunung, hutan, lahan produktif warga, termasuk warga setempat serta entitas kebudayaan masyarakat di kampung bersejarah itu.
“Apabila rencana penambangan batu gamping di Lengko Lolok tidak dibatalkan, maka dampaknya adalah selain merusak alam, juga merugikan masyarakat setempat,” pungkas Mandela.
Aktivitas tambang tersebut hanya menguntungkan korporasi saja bahkan tidak
menguntungkan masyarakat lokal. Sebab pertambangan sebagai kegiatan yang
dapat merusak ekosistem dan kehidupan sosial, dilakukan oleh sekelompok orang
(korporasi) dan hanya menguntungkan korporasi itu sendiri.
Tambang Digali oleh Pembohong
“Sebagaimana yang dikatakan oleh Mark Twian, pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong. Jadi sebentar lagi wajah dari kampung Lengko Lolok akan berubah menjadi lubang-lubang besar yang menganga. Mengantisipasi terjadinya kondisi seperti ini, maka pemkab Matim serta pemprov NTT mesti segera menghentikan rencana penambangan batu gamping di daerah tersebut,” tegas aktivis organisasi kepemudaan itu.
Baca: Meski 26 Tahun Bumi Matim Dikeruk tetapi tak Sejahterakan Warga Alasan PKB Tolak Tambang Semen
Menurut mantan Presidium Germas PMKRI Ruteng itu, harus diakui bahwa pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan. Sebab, sebelum melakukan eksploitasi, selalu beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat antara lain; (1) pertambangan adalah industri padat modal, (2) pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat, (3) pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar, (4) pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja, (5) pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab. Padahal kenyataan tidak demikian. Semuanya hanya sebagai propaganda saja, sebab realitasnya sangat jauh berbeda.
Baca: Lindungi Kawasan Karst DPRD NTT Fraksi Hanura Minta Gubernur Tinjau Izin Tambang
Kini, mitos-mitos tambang tersebut sedang merajalela di tengah masyarakat lingkar tambang. Propaganda itu kata Mandela, dilancarkan bertujuan agar masyarakat setempat rela melepaskan lahan untuk perusahaan tambang. Fakta-fakta mengungkapkan pelaku tambang sering kali menghadirkan situasi pro dan kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat (konflik horizontal), memberikan janji-janji ‘angin surga’ misalnya, masyarakat akan sejahtera, jalan diperbaiki, listrik terang benderang dan menjadi kota ramai, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah.
Mandela menambahkan, beredar pula informasi yang simpang siur dan membingungkan. Informasi yang semakin simpang siur kemudian meresahkan masayatakat, lalu bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat. Deretan ersoalan di atas sedang hadir dan tentu saja berpotensi menghancurkan masa depan masyarakat Lengko Lolok. Jadi penguasaan sumber daya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan akan dialami oleh masyarakat Lengko Lolok.
“Adapun dampak lain yang akan ditimbulkan dari aktivitas tambang di Lengko Lolok nantinya, terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang, tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambang. Inikah wajah kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Lengko Lolok dan sekitarnya? Tentu tidak. Maka sekali lagi rencana tambang batu gamping tersebut harus dihentikan,” papar pria yang akrab disapa Heri itu.
Menurut dia, harus diakui bahwa konsep pengelolaan tambang rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang berskala besar. Pemberian izin eksplorasi tambang di Lengko Lolok berpotensi menjadi gerbang utama masuknya perusahaan-perusahaan tambang lain di masa mendatang atau menjadi peluang bagi perusahaan yang diizinkan untuk melakukan ekpansi wilayah tambang pada waktu yang akan datang.
Dampaknya lanjut dia, adalah akan terjadi kekeringan. Kekeringan ini tentu menjadi musibah yang akan membuat masyarakat menjadi lebih menderita, lebih kejam lagi dari virus corona yang saat ini sedang mewabah dunia. Tambang rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan, tambang rakyat mengundang konflik horizontal, tambang rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas, serta kejahatan-kejahatan lainnya.
Berdasarkan data PMKRI Cabang Ruteng, pada umumnya aktivitas pertambangan berkarakteristik tidak dapat diperbarui, mempunyai resiko yang relatif lebih tinggi, dan mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial dibandingkan komoditi lain pada umumnya, debu, asap, maupun gas beracun lainnya akan timbul dari aktivitas pertambangan.
Hal ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan bahkan mengakhiri hidup seseorang karena mengidap segala jenis sakit dan penyakit. Jadi kerugian alam dan masyarakat Lengko Lolok sebagai dampak dari aktivitas tambang tak sebanding dengan uang yang dikucurkan perusahaan untuk membeli lahan bahkan menyogok masyarakat.
“Kehadiran tambang batu gamping dan pabrik semen juga bukan merupakan solusi yang tepat dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Sebab hal ini berkontradiksi dengan daya dukung masyarakat yang berprofesi sebagai petani, merupakan suatu pembohongan terhadap publik ketika dikampanyekan bahwa baik tambang maupun pabrik semen memilki daya serap tenaga kerja semua masyarakat lokal,” urai dia.
Keharusan mendirikan pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda oleh pemerintah melalui perusahaan patut mendapat kecurigaan. Sebab sebagai tahap awal saja total kucuran dana yang diberikan kepada masyarakat sudah mencapai angka miliaran rupiah. Menjadi tidak masuk akal ketika berniat membawa kesejahteraan tetapi dengan cara dirayu, dibujuk, digoda bahkan dipaksa untuk menerima uang.
Lebih jauh kata Mandela, idealnya kesejahteraan tidak seperti itu namun riilnya demikian sebagaimana yang dialami oleh masyarakat Desa Satar Punda. Patut diduga bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Pabrik semen dan tambang batu gamping bisa jadi hanya sebagai tameng atau kamuflase dari tambang-tambang lain yang ada di perut bumi Lengko Lolok untuk segera dieksploitasi. Artinya batu gamping hanya sebagai salah satu saja.
Tawaran Alternatif
Menyadari akan dampak yang ditimbulkan tersebut di atas maka semestinya
keseriusan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat tidak harus ngotot melalui aktivitas pertambangan, misalnya;
Pertama, Pariwisata Alam; daratan Desa Satar Punda dan sekitarnya sangat potensial dan strategis apabila dikelola dengan serius oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai pariwisata alam sehingga menarik perhatian wisatawan. Kerja sama dengan masyarakat lokal dalam membangun pariwisata alam yang elok merupakan pilihan yang bijak dan dapat melestarikan alam di desa itu (eko-efisien). Alam, budaya, serta masyarakat itu sendiri akan terawat, keuntungan berlipat ganda, tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga kesejahteraan benar-benar hadir di tengah masyarakat. Berbanding terbalik dengan aktivitas pertambangan yang memastikan kerugian alam dan masyarakat.
Kedua, optimalisasi PT. Semen Kupang; pendirian bangunan pabrik semen di Luwuk desa Satar Punda, kecamtan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur tidak urgen. Sebab Nusa Tenggara Timur memiliki PT. Semen Kupang. Semestinya pemerintah mengoptimalisasi produksi semen di PT. Semen Kupang untuk kemudian didistribusikan ke setiap daerah di Nusa Tenggara Timur sehingga kebutuhan akan semen di daerah-daerah di Nusa Tenggara Timur dapat terpenuhi.
Ketiga, Edukasi Bertani, Berkebun, dan Beternak; dari dulu hingga saat ini bertani, berkebun, dan beternak merupakan sandaran utama masyarakat Lengko Lolok untuk bertahan hidup termasuk menopang dan meningkatkan ekonomi keluarga. Hal ini membuktikan bahwa potensi alam Lengko Lolok dapat memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat setempat. Artinya tanah Lengko Lolok merupakan lahan yang produktif. Dengan demikian, kehadiran tambang yang akan menggali batu gamping di perut bumi Lengko Lolok sehingga merusak tatanan alam yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat lokal berpotensi merugikan masyarakat local. Oleh karena itu maka tidak dapat dibenarkan ketika kesejahteraan menjadi dalil utama masuknya tambang batu gamping di Lengko Lolok. Semestinya apabila pemerintah ingin mensejahterakan masyakat Lengko Lolok dan sekitrarnya, maka yang akan dibuat adalah mengedukasi masyarakat lokal tentang cara bertani, berkebun, serta beternak. Apabila hal ini dilakukan maka secara tidak langsung akan membentuk SDM masyarakat yang kemudian berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
Baca: Kisah Sukses Peternak Sapi di Lengko Lolok Lamba Leda
Sikap PMKRI Ruteng
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, maka Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus menyatakan sikap sebagai berikut; 1). Menolak rencana pembagunan pabrik semen dan tambang batu gamping di Luwuk dan Lengko Lolok desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur.
2). Mendesak pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur untuk mencabut izin lokasi pendirian pabrik semen di Luwuk Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda. 3). Mendesak pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tidak memberikan izin eksploitasi tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
4). Mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Timur agar secara tegas mengambil sikap
menolak kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di desa Satar Punda,
Kecamatan Lamba Leda sebab hal tersebut merugikan alam dan masyarakat lokal.
5). Mengimbau masyarakat Desa Satar Punda khususnya di Luwuk dan Lengko Lolok untuk tidak memberikan lahan kepada pihak perusahaan.
6). Mengajak seluruh masyarakat Manggarai Raya teristimewa masyarakat Manggarai Timur agar secara bersama-sama menolak kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda demi kebaikan desa khususnya dan tanah Nuca Lale umumnya. (TIM).