RUTENG, BERITA FLORES- Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas telah mengklarifikasi perannya di balik rencana pendirian pabrik semen PT. Singa Merah dan PT. Istindo Mitra Manggarai di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Beberapa poin fakta telah diakui Bupati Agas Andreas di antaranya, perannya memberikan izin lokasi sekaligus memfasilitasi warga Luwuk dan Lingko Lolok untuk bertemu dengan pihak PT. Singa Merah dan PT. Istindo Mitra Manggarai dalam jual-beli tanah untuk lokasi tambang semen.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, klarifikasi bupati Agas sebagai representasi negara, terbukti tidak berpihak pada kepentingan warga kampung Luwuk dan Lingko Lolok selaku pemilik tanah leluhur. Kedua warga kampung itu pun kata dia, merupakan pemangku adat isitiadat serta memiliki hak-hak tradisional bahkan oleh konstitusi diwajibkan untuk dihormati, diakui dan dilindungi negara.
Baca: Takut Arwah Leluhur Warga Luwuk Tolak Pabrik Semen
Petrus menyebut, Bupati Agas Andreas mengamini telah mengeluarkan izin lokasi pendirian pabrik semen. Ia juga mengakui, urusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Singa Merah di Luwuk dan PT Istindo Mitra Manggarai di Lingko Lolok itu menjadi kewenangan provinsi bukan kewenangan bupati.
“Kecuali soal jual beli tanah Agas berperan sebagai bupati dan sebagai keluarga fifty-fifty agar pihak yang menjual tidak dirugikan oleh pembeli (peran makelar dan nepotisme),” kata Petrus.
Advokat Peradi itu menegaskan, Bupati Agas Andreas hendak mencuci tangan bila dipandang dari narasi yang ia bangun. Bahkan Bupati Agas bersembunyi di balik kewenangan memberi IUP dengan alasan ada di tangan Gubernur NTT, maka soal pabrik semen dan segala dampak buruknya bukanlah tanggung jawab Bupati Agas tetapi tanggung jawab Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Petrus menambahkan, modus operandi Bupati Agas dalam berkelit atau mencuci tangan seakan-akan hanya menjadi juru selamat buat warganya untuk melepaskan hak atas tanah dengan harga Rp.12.000 persegi.
“Inilah yang disebut praktek politik burung unta yang diperankan oleh Bupati Agas Andreas, yang hendak mencuci tangan dengan sembunyi muka dari urusan beraroma KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang mengorbankan harga diri warganya,” tegas Petrus.
Hak-Hak Tradisional Punah
Padahal, kata Petrus, Bupati Agas seharusnya mempersulit terjadinya proses jual-beli tanah dalam jumlah 500-an hektare yang dihuni oleh sebagian besar warga Desa Satar Punda secara turun temurun. Nilai budaya pun melekat pada hukum adat dan hak-hak tradiaional sebagai ekosistem kebudayaan yang wajib dilindungi.
“Karena menjual tanah satu desa itu sama dengan membumihanguskan eksosistem kebudayaan masyarkat satu desa,” ujarnya.
Petrus menuturkan, Bupati Agas hanya mengumbar perannya agar terjadi proses jual-beli tanah, di mana Bupati memfasilitasi supaya warganya tidak dirugikan. Oleh karena itu, kata Petrus, Bupati Agas mempertegas perannya sebagai makelar atau calo tanah, di mana Bupati Agas telah bertindak merendahkan wibawa pemerintah.
“Seharusnya melindungi warga tetapi malahan membiarkan warganya terjerat hutang DP (down payment) Rp.10 juta dari PT Singa Merah untuk sesuatu yang terancam batal,” tegas dia.
Menurut Petrus, dengan perilaku sebagai makelar atau calo tanah, tanpa peran mengayomi warganya dari praktek penjeratan hutang atau ijonisasi bahkan relokasi hunian sekaligus punahnya hak-hak tradisional warga, maka cepat atau lambat Bupati Agas akan menghadapi krisis kepercayaan publik, tidak saja dari warga masyarakatnya tetapi juga dari Pemerintah Pusat (diimpechman), karena tambang semen tidak termasuk kepentingan umum.
“Asas-asas penyelenggaraan negara, tidak nampak sedikit pun dalam perilaku Bupati Agas, ketika memberi ruang selebar-lebarnya bagi PT. Singa Merah untuk meperdaya dan menjerat warganya. Bupati Agas malah dengan bangga katakan bahwa warga datang bertemu Bupati sudah membawa surat kesepakatan jual-beli sehingga Bupati hanya menjaga agar warganya tidak dirugikan padahal warganya sudah dirugikan,” kritik Petrus. (TIM).