RUTENG, BERITA FLORES- Di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Reok, terlihat jaksa sedang mengajar. Jaksa itu sedang menerangkan tentang ilmu hukum kepada para siswa dan siswi.
Kegiatan tersebut digelar di MTsN Reok, Kelurahan Mata Air, Kabupaten Manggarai, NTT pada Sabtu, 11 Januari 2020.
Penampakan jaksa di sekolah tersebut memang benar adanya, betapa tidak, aparat korps Adiyaksa itu saat ini memang diwajibkan mendatangi sekolah-sekolah untuk mengajar.
Kali ini, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo memberikan penyuluhan hukum di beberapa sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Baca Juga: Warga Poco Rii: Kami rindu jalan aspal seperti kami tunggu tuhan datang dari langit
Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum khususnya para pelajar. Para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.
Kacabjari Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, SH bersama rombongannya memberikan Penyuluhan Hukum kepada para siswq di sekolah itu diikuti oleh Kepala MTsN, para guru, pegawai, dan staf.
Pada kesempatan itu, mereka membahas materi tentang, tugas kejaksaan, kenakalan remaja, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.
Keempat materi pun masing-masing dibahas oleh jaksa, misalnya, tentang tugas kejaksaan diberikan oleh jaksa Ahmad Alysi. Sementara, materi tentang kenakalan remaja dijelaskan oleh Kacabjari Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana.
Selain itu, materi tentang kekerasan dalam rumah tangga diberikan oleh A.K.Sandy, sedangkan materi tentang perlindungan anak diberikan oleh calon jaksa, Fauzi Muntaha Hilmie.
Dalam materinya Alysi menjelaskan bahwa jaksa adalah jabatan fungsional yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang, untuk melaksanakan putusan hakim dan bertindak sebagai penuntut umum dalam sebuah perkara di pengadilan.
Ia juga menjelaskan tentang perbedaan istilah tersangka, terdakwa dan terpidana.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau karena bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak kriminal. Terdakwa adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan akan diperiksa di pengadilan dengan alasan yang kuat.
“Sedangkan terpidana, seseorang yang diperiksa, diadili di hadapan persidangan,” kata Alysi pada kesempatan itu.
Lebih lanjut, Ida Bagus, dalam materi kenakalan remaja menjelaskan bahwa kenakalan remaja sering dijumpai pada para siswa maupun siswi baik di tingkat ringan maupun tingkat yang berat.
Ia mengatakan, kenakalan remaja yang kita jumpai tentu saja sangat merugikan dan sangat tidak baik untuk dilakukan karena kenakalan remaja merupakan perbuatan yang melanggar aturan yang dilakukan pada usia transisi. Oleh karena itu, peran jaksa dalam hal ini memberikan edukasi hukum yang mendalam terhadap para siswa agar terhindar dari kenakalan remaja.
“Ada aturan hukum yang bersifat khusus sehingga memiliki karakteristik yang berbeda. Jika pelakunya seorang anak berarti upaya yang dilakukan adalah upaya diversi, baik itu di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan,” jelas dia.
Dia menambahkan, diversi itu dapat dilakukan apabila ancaman pidana yang dilakukan terhadap anak itu tidak lebih dari 7 tahun.
Jaksa Bagus juga memberi peringatan kepada para siswa MTsN agar menjauhi prilaku kenakalan.
Selain itu Sandy, dalam materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa, obyek utama pada kasus ini adalah suami, isteri anak, ponakan, kakek, nenek dan pembantu.
“Kasus ini sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari karena pelakunya dominan suami,” kata Sandy.
Kasus ini juga lanjut dia, tidak hanya menitikberatkan pada suami melainkan bisa saja isteri, sebab KDRT bukan hanya suami melakukan kekerasan terhadap isteri tetapi isteri juga bisa melakukan hal serupa terhadap suami.
Dia menambahkan, kasus KDRT bisa diklasifikasikan dalam berbagai bentuk yang sering dijumpai seperti memukul, menendang, menampar maupun kekerasan lain seperti kekerasan psikis.
Sementara itu Fauzi dalam materi tentang Perlindungan Anak lebih menjelaskan tentang cara bermedia sosial yang bijak bagi para siswa MTsN. Menurut dia, prilaku remaja dalam bermedia sosial mempunyai aturan hukum yang dapat menjerat warganet yang salah menggunakan yaitu Undang-Undang ITE.
Jaksa Bagus menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk membentuk karakter para siswa untuk mentaati aturan hukum.
Disamping fungsi penegakan hukum, kata Bagus, pihaknya juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran hukum agar siswa takut ketika berprilaku yang berdampak hukum. Kami juga berharap agar penyuluhan ini dapat membentuk revolusi karakter anak-anak bangsa yang taat pada hukum serta mengikuti aturan yang berlaku,” urai Bagus.
Efren Polce/BF
Catatan Redaksi: Ada perubahan judul berita berdasarkan masukan dan saran dari pihak tertentu. Judul sebelumnya “ Cabjari Manggarai di Reok Gagas Program Jaksa Masuk Sekolah” menjadi “ Jaksa di Manggarai Masuk Sekolah Ajarkan Siswa Taat Hukum”