RUTENG, BERITA FLORES — Kebijakan Bupati Manggarai Deno Kamelus terkait hibah aset ke PT Pertamina terus mendapat sorotan publik.
Kini, sorotan itu datang dari Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (Formamata), Nurkholis. Dia menyebut, kebijakan Deno sangat gegabah serta mengabaikan kepentingan ekonomi daerah.
“Upaya hibah tanah dilakukan bupati Deno Kamelus saat ini untuk PT Pertamina sangat gegabah, dan mengabaikan kepentingan ekonomi daerah,” tegas Nurkholis kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Jumat, 14 Desember 2018.
Baca Juga:
- Dua Unit Rumah Rusak Parah, Satu Keluarga di Desa Golo Nyaris Jadi Korban Pohon Raksasa
- 52 Pengawas TPS di Cibal Resmi Dilantik, Ketua Panwaslucam Tekankan Kerja Sesuai Aturan
- Satu Unit Rumah Warga Pagal Ludes Dilahap Api, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
- Bulan Bahasa: Ajang Tumbuhkan Minat Bakat Siswa SMAK St. Ignatius Loyola Labuan Bajo Berliterasi
- Krisis Air Minum Bersih di Kota Ruteng Jadi Masalah Serius
PT Pertamina kata dia, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mana, sebagian saham milik negara yang dipisahkan kekayaannya dan bersifat profit oriented (bertujuan pada keuntungan).
“Maka dari perspektif hukum masih terdapat cukup banyak kelemahan terhadap pelaksanaan hibah tanah ini dan perlu dikaji kembali,” ujarnya.
Caleg Demokrat Provinsi NTT itu menegaskan, bahwa dari perspektif ekonomi, pemerintah daerah kabupaten Manggarai juga seharusnya mempertimbangkan dengan cermat terkait hibah tanah ke PT Pertamina. Pemerintah daerah lanjut dia, semestinya melakukan ekspansi terhadap sumber-sumber penerimaan daerah guna me-lifting PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Bukan justru sebaliknya menghilangkan aset hingga mengurangi penerimaan daerah,” kritik Putra Kelahiran Reok itu.
Dia mengungkapkan, ada dua alasan pemda Manggarai melakukan hibah tanah kepada PT Pertamina. Pertama, tanah tersebut dianggap tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dalam kepentingan pembangunan daerah. Kedua, pemda beralasan Depot Pertamina akan pindah dari Reo jika tanah seluas 24.640 meter persegi itu tidak dihibahkan.
“Saya hampir tidak percaya sedemikian anehnya pemikiran pemda Manggarai yang beranggapan tanah tersebut tidak diperlukan serta begitu tipisnya mental dan akal pemerintah daerah menghadapi gertak sambal dari PT Pertamina semacam itu” cetus dia.
Dia menegaskan, kebijakan bupati Deno Kamelus menghibahkan tanah seluas 2.6 hektare di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok itu merupakan langkah mundur.
“Saya meyakini dengan seyakin-yakinnya Depot Pertamina tidak akan go dari Reok, berapa banyak modal yang harus mereka keluarkan untuk melakukan reinvestasi dan restrukturisasi sumber daya di tempat yang baru jika mereka keluar. Itu tidak mudah ditengah kondisi capital pertamina sekarang yang terus jumping (defisit), serta masalah produksi minyak Pertamina yang tidak mencapai target. Jadi jelas itu hanya gertakan saja,” uangkapnya.
Apabila pemda Manggarai merasa prihatin dengan kondisi keuangan perusahaan BUMN, masih ada cara lain untuk membantu.
“Ringankan saja kewajiban fiskalnya terhadap daerah dalam beberapa waktu untuk memberi keleluasaan nafas perusahaan BUMN ini, tapi bukan dengan cara peralihan aset tanah dengan hibah,” papar Nurkholis.
Secara terpisah, Ketua Formamata, Muhamad Achyar justru mencium adanya aroma amis yang menyengat dalam praktik hibah tanah pemda ini kepada PT Pertamina.
“Nanti Formamata akan melakukan kajian investigatif terhadap kasus ini,” tukas Achyar. (NAL/FDS/BEF).