RUTENG, BERITA FLORES – Kepala Pos Polisi (Kapospol) Elar, Lalu Sukiman dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai, Jumat, 30 November 2018.
Kapospol Lalu Sukiman diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Herman Mbawa, warga kampung Rengkeng, Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Menurut penuturan Herman, dugaan penganiayaan itu berlangsung di Kios di Lengko Elar, Kelurahan Tiwu Kondo sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Saat itu, korban hendak meninggalkan kios milik Stanis Ali usai belanja.
“Baru berdiri dari tempat duduk mau keluar, pak Lalu datang langsung pukul dengan tangan kanan di mata dan pelipis kiri saya sebanyak dua kali,” ujar Herman kepada wartawan saat ditemui di Polres Manggarai, Jumat, 30 November 2018.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian mata kirinya. Dia mengaku masih merasakan sakit akibat pukulan maut sang Kapospol.
Korban Herman mengaku, heran karena Kapospol Lalu melakukan penganiayaan dirinya tanpa alasan apa pun. Korban Herman juga sempat menanyakan kepada pelaku, apa alasan dirinya dipukul.
“Saya tanya kenapa pukul saya. Tidak jelas dia omong. Yang saya dengar, dia omong ‘jangan mempermainkan saya seperti anak-anak’,” tutur korban menirukan ucapan pelaku.
“Coba saya mabuk, teriak-teriak, atau maki-maki orang. Ini tidak. Tiba-tiba saja dia pukul saya. Tanpa rasa kasihan pukul saya yang sudah tua ini,” ungkap dia.
Herman kemudian melaporkan kejadian tersebut meskipun harus menempuh perjalanan jauh dari Kecamatan Elar, Manggarai Timur menuju Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.
Sampai di Ruteng, ia meminta bantuan hukum dari Fransiskus Ramli, S.H, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya.
Frans mengatakan tindakan Kapospol Lalu Sukiman tak bisa dibenarkan, apa pun alasannya.
“Apa pun alasannya. Tindakan main hakim sendiri tak bisa dibiarkan. Apalagi pelaku ini seorang polisi. Kapospol lagi,” kritik dia.
Frans meminta Polres Manggarai untuk serius menyikapi laporan tersebut. Dia menegaskan Propam harus mengambil tindakan tegas kepada anggota apabila terbukti bersalah. (NAL/FDS/BEF).