RUTENG, BERITA FLORES– Aparat Kepolisian Polres Manggarai telah mengamankan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu berinisial TS dan BT Sabtu, 15 September 2018 sekitar pukul 10.45 waktu setempat di Hotel Sky Flores Ruteng.
Tersangka diamankan oleh Bripka Syamsu,SH bersama Bripka Anadab Adonis dan Briptu Hikmah Saleh Ola yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Videlus Doni.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu mengatakan tersangka TS merupakan warga asal Sarae, Kecamatan Rasanae, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berperan sebagai kurir. Sedangkan tersangka BT diduga kuat merupakan pemilik obat terlarang tersebut.
Berdasarkan informasi warga, aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kamar Hotel dan di temukan satu bungkus sabu di saku celana jeans warna hitam milik tersangka.
Pulisi pun telah mengamankan pemilik sabu berinisial BT.
“Setelah mengamankan kurir kemudian kurir menghubungi pemilik barang berinisial BT warga kelahiran Bima beralamat Bilas, Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai,” kata Daniel kepada wartawan Sabtu, 15 September 2018 sore.
Petugas kata Daniel telah membawa kedua pelaku ke Mapolres Manggarai bersama barang bukti satu bungkus sabu di bungkus kertas dan plastik dan uang Rp. 200.000.-
Daniel menjelaskan petugas pun sudah melakukan timbang terhadap barang terlarang tersebut di Toko Emas. Hasil timbang menunjukan berat 5,7 gram.
“Petugas melakukan timbang di Toko emas karena kantor pegadaian pada hari Sabtu tutup. Dan saat sekarang ini kurir berserta pemilik barang sudah di amankan di ruang kasat Narkoba Polres Manggarai,” tutup Dan. (NAL/FDS/BEF).